Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Abraham: Perppu Pilkada Ambigu

dari isi Perppu tersebut, terlihat jelas pemerintah belum mampu memastikan kapan penyebaran wabah virus Corona

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Sanusi
zoom-in Abraham: Perppu Pilkada Ambigu
Ist/Tribunnews.com
Senator asal NTT, Abraham Liyanto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abraham Liyanto, menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 2 Tahun 2020 tentang Pilkada bersifat ambigu.

Alasannya, satu sisi, Perppu itu menyatakan pelaksanaan Pilkada serentak mundur dari 27 September menjadi 9 Desember 2020.

Tetapi, di sisi lain disebut, manakala tidak dapat dilaksanakan pada bulan Desember, dapat ditunda dan dijadwalkan kembali.

Baca: Pilkada Serentak Diundur Hingga Pandemi COVID-19 Teratasi

Baca: Perppu No.2/2020 Masih Belum Tampung Normalisasi Jadwal Pilkada Serentak Ke Depannya

"Alih-alih menunjukkan sikap antisipatif, aturan itu menyiratkan ketidakyakinan pemerintah bahwa semua tahapan penyelenggaraan dapat disiapkan dalam waktu singkat," kata Abraham di Jakarta, Senin (11/5/2020).

Ia menilai dari isi Perppu tersebut, terlihat jelas pemerintah belum mampu memastikan kapan penyebaran wabah virus Corona atau Covid 19 berakhir.

Akibatnya Pilkada ditetapkan tanpa kepastian karena bergantung pada penyebaran Covid 19.

Berita Rekomendasi

"Perppu itu memang mengandung kepastian berupa empat tahapan yang ditunda KPU bisa dilaksanakan kembali. Tetapi ketidakpastian muncul karena digantungkan pada kondisi Covid-19,” jelas Abraham yang juga anggota Komite I DPD ini.

Menurutnya, pemerintah terlalu memaksakan diri menjadwalkan pemungutan suara Pilkada 2020 pada Desember.

Kesan yang muncul adalah tahapan pilkada seolah hanya mencakup persoalan pemungutan suara saja.

Padahal, jika pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember, tahapan Pilkada 2020 yang saat ini ditunda, mesti dimulai kembali selambat-lambatnya pada bulan Juni 2020.

Sebelum tahapan dimulai kembali, pada bulan Mei ini, KPU dan Bawaslu, serta stakeholder pemilu lainnya sudah bersiap kembali untuk melanjutkan tahapan pilkada.

Hampir semua tahapan pilkada, merupakan kegiatan yang mengundang interaksi banyak orang, dan kegiatan yang dilaksanakan di luar rumah. Aktivitas-aktivitas itu bertentangan dengan upaya menekan angka penyebaran Covid-19.

"Mengapa pemerintah begitu berani mengambil resiko melaksanakan pilkada ditengah pandemi Covid-19 yang belum juga berhasil diantisipasi angka penyebarannya?" tanya Abraham.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas