Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Abraham: Perppu Pilkada Ambigu

dari isi Perppu tersebut, terlihat jelas pemerintah belum mampu memastikan kapan penyebaran wabah virus Corona

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Sanusi
zoom-in Abraham: Perppu Pilkada Ambigu
Ist/Tribunnews.com
Senator asal NTT, Abraham Liyanto. 

Ia menjelaskan asumsi lahirnya Perppu No 2 Tahun 2020 tentang Pilkada adalah Covid-19 sudah menurun di akhir Mei.

Dengan asumsi itu, maka Perppu menetapkan Pilkada mundur dari 23 September ke 9 Desember 2020. Perppu No 2 Tahun 2020 ini baru diterbitkan pemerintah tanggal 4 Mei lalu.

Menurutnya, Perppu harus diterbitkan karena masalah penetapan tanggal pelaksanaan Pilkada tidak bisa dilakukan oleh KPU.

Penetapan tanggal ditentukan oleh Undang-Undang (UU).

Dalam situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang, butuh waktu untuk membahas perubahan sebuah UU. Maka cara cepat yang dipakai adalah dengan menerbitkan Perppu.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas