Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS! Pemerintah Akhirnya Tunda Izin Kedatangan 500 TKA dari China

Pihak perusahaan menargetkan 500 tenaga kerja asing ini hanya akan bekerja maksimal enam bulan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
zoom-in BREAKING NEWS! Pemerintah Akhirnya Tunda Izin Kedatangan 500 TKA dari China
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ribuan buruh melakukan aksi damai pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2018 di kawasan Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (1/5/2018). Dalam aksinya, buruh menolak untuk mendapatkan upah murah dengan menuntut pemerintah mencabut PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan dan menolak tenaga kerja asing (TKA) masuk Indonesia dengan tuntutan agar pemerintah mencabut Peraturan Presiden No 20/2018 tentang TKA. Para buruh juga meminta pemerintah menurunkan harga sembako, tarif dasar listrik, dan harga BBM. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Muhammad Syafi'i menilai selama ini sikap Luhut kerap kali membela tenaga kerja asing.

Seperti yang terjadi dengan kedatangan 49 tenaga kerja asing (TKA) asal China di Kendari, Sulawesi Tenggara, Luhut menyebut tak ada masalah dari prosedur kedatangan TKA itu.

"Pak Menteri (Yasonna) tidak usah takutlah dengan Pak Luhut. Karena ini memang kewenangan Pak Menteri bukan kewenangan Pak Menko Maritim dan Investasi," katanya dalam rapat kerja virtual dengan Menkumham Yasonna Laoly, Rabu (1/4/2020).

Yasonna H Laoly
MenkumHAM Yasonna H Laoly (dok. Humas HPN 2020)

Syafi'i mengaku heran dengan sikap Luhut yang kerap membela tenaga kerja asing.

Kata Syafi'i, 49 TKA yang tiba di Kendari tidak disertai dengan izin kerja.

"Saya sangat heran selalu dibela saja oleh Menteri Luhut ini. Saya enggak mengerti ini kepentingan Menteri Luhut ini bela saja tenaga kerja asing. Yang mereka itu melakukan pekerjaan di negeri kita tapi dengan izin tidak sebagai tenaga kerja," ujar Syafi'i.

Lebih lanjut, dia mengingatkan agar Kemenkumham tak ragu mendeportasi para TKA yang tak memiliki dokumen lengkap.

BERITA REKOMENDASI

Kemenkumham juga harus memastikan seluruh TKA punya izin bekerja.

Belajar dari kasus TKA asal China di Kendari, jangan sampai mereka menggunakan visa kunjungan untuk bekerja.

"Mumpung belum ada masuk yang baru. Saya kira Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) harus bekerja maksimal dalam masa ini untuk memeriksa kembali dokumen-dokumen TKA yang sudah bekerja di negeri kita," ujarnya.

"Kalau memang dokumennya belum sebagai pekerja. Ini saatnya kita mendeportase besar-besaran TKA yang tidak memiliki izin kerja di Indonesia," tambahnya.

Klaim tak langgar undang-undang

Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan kedatangan 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di Kendari, Sulawesi Tenggara yang sempat menjadi polemik beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan kedatangan 49 TKA itu sesuai dengan Permenkumham nomor 7 tahun 2020 tentang perluasan larangan Warga Negara Asing (WNA) berasal dari sejumlah negara ke Indonesia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas