Cegah PHK, Warga Berusia di Bawah 45 Tahun Akan Diberi Kelonggaran Beraktivitas
Untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi virus corona (Covid-19), Pemerintah berencana memberikan kelonggaran
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
Lalu warga yang umurnya 46-59 tahun berpotensi meninggal apabila menderita penyakit penyerta (komorbid) seperti hipertensi, diabetes maupun jantung.
"Dari dua kelompok umur ini, 45 persen usia 60 tahun ke atas, kemudian 40 persen usia 46 sampai dengan 59 tahun berarti 85 persen. kalau kita bisa melindungi saudara-saudara kita yang kelompok rentan ini, berarti kita telah mampu melindungi warga negara kita 85 persen," pungkas Doni.
Kasus Virus Corona di Indonesia Meningkat
Pemerintah melaporkan total kasus positif virus corona atau Covid-19 di Indonesia naik menjadi 14.265 orang.
Angka tersebut diperoleh berdasarkan pemuktahiran data pada hari ini, Senin (11/5/2020) pukul 12.00 WIB.
Baca: Untuk Deteksi Corona, Pemerintah akan Pasang Perangkat PCR di Bandara dan Pelabuhan
Angka itu diperoleh setelah adanya tambahan kasus baru sebanyak 233 orang dalam waktu 24 jam terakhir.
"Hasil positif 14.265 orang," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui YouTube di Channel BNPB, Senin (11/5/2020).
Sementara kasus meninggal naik menjadi 991 setelah ada penambagan sebanyak 18 orang.
Sedangkan jumlah pasien sudah sembuh menjadi 2.881 orang, setelah ada penambahan sebanyak 183 orang.
Sehari sebelumnya Minggu (11/5/2929), total kasus positif mencapai 14.032 orang.
Angka itu diperoleh setelah adanya tambahan kasus baru sebanyak 387 orang dalam waktu 24 jam terakhir.
Baca: Gerai di Sarinah Tutup, Si Badut Ronald McDonald Sudah Tak Terlihat Lagi Duduk di Kursi Depan
Sementara kasus meninggal naik menjadi 973 setelah ada penambagan sebanyak 14 orang.
Sedangkan jumlah pasien sudah sembuh menjadi 973, setelah ada penambagan sebanyak 14 orang.