Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harun Masiku Dikabarkan Meninggal, MAKI Beberkan Analisisnya: Tidak Bisa Dilacak, Sama Sekali Blank

Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku dikabarkan meninggal dunia.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Harun Masiku Dikabarkan Meninggal, MAKI Beberkan Analisisnya: Tidak Bisa Dilacak, Sama Sekali Blank
Channel YouTube Kompas TV
Kabar mengejutkan dari buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku. 

Namun, dari pelacakan itu, tak ada informasi apapun terkait keberadaan dan aktivitas Harun Masiku.

"Itu juga blank, karena ternyata aktivitas selama kampanye pun tidak banyak di sana dan setelah kampanye selesai juga nggak pernah ke Palembang lagi," ungkap Boyamin.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pelacakan hingga ke Makassar dan Jakarta, namun tak ada titik terang terkait keberadaan Harun Masiku.

Boyamin lantas menjelaskan, mengapa pihaknya akhirnya membuat kesimpulan bahwa Harun Masiku meninggal dunia.

Menurutnya, di tengah pandemi virus corona yang tengah melanda Indonesia, tidak ada yang berani untuk menyembunyikan keberadaan Harun Masiku.

Baca: Alasan Saeful Bahri Bantu Harun Masiku Dapatkan Kursi di DPR

"Karena bisa jadi dalam konteks tertentu dia mengamankan dirinya dari corona, tidak ingin berinteraksi."

"Kalau dia kemudian menyembunyikan ke suatu tempat kan harus berinteraksi dengan Harun, kasih makanan apa segala macam."

Berita Rekomendasi

"Harun Masiku bisa jadi ketakutan karena ketularan yang kasih makan dan lain sebagainya," papar Boyamin.

Boyamin lantas membandingkan dengan negara China dan Pakistan yang justru banyak buronan bisa tertangkap saat pandemi virus corona mewabah.

Baca: KPK Yakin Harun Masiku Belum Meninggal Dunia

"Lha ini Harun Masiku tidak ada, jadi semakin meyakinkan saya bahwa yang bersangkutan sudah meninggal," ungkap Boyamin.

Diberitakan sebelumnya, Harun Masiku berstatus buron setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Dalam kasus ini, Wahu Setiawan diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDIP Harun Masiku sebeagi anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

KPK menyebut, Wahyu Setiawan telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun Masiku dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.

Sementara Wahyu Setiawan disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk meneluruskan niat Harun Masiku.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas