Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Pemerintah Naikkan Kembali Iuran BPJS di Tengah Pandemi: Jaga Keberlanjutan Operasional

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS yakni demi menjaga keberlanjutan operasional BPJS.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
zoom-in Alasan Pemerintah Naikkan Kembali Iuran BPJS di Tengah Pandemi: Jaga Keberlanjutan Operasional
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan - Alasan Pemerintah Naikkan Kembali Iuran BPJS di Tengah Pandemi: Jaga Keberlanjutan Operasional 

- Kelas II: Naik menjadi Rp 110.000 per orang per bulan

- Kelas III: Naik menjadi Rp 42.000 per orang per bulan

Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tersebut.

Alhasil, iuran BPJS kembali ke awal, yakni Rp 80.000 per bukan untuk kelas I, Rp 51.000 per bulan untuk kelas II, dan Rp 42.000 per bulan untuk kelas III.

(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Ihsanuddin)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas