Fakta Kenaikan Tarif Iuran BPJS: Ini Rincian Biaya yang Harus Dibayarkan
Naiknya iuran BPJS Kesehatan tertuang di Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali menaikkan iuran bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kebijakan naiknya iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kebijakan tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (5/5/2020).
Padahal, Mahkamah Agung melalui putusan perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil, telah membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.
Dengan demikian putusan MA itu hanya berlaku selama tiga bulan mulai dari April sampai Juni 2020.
Baca: Iuran BPJS Kesehatan Kok Naik Lagi? Pengusaha Mengaku Berat, Apalagi Masyarakat. . .
Baca: KPCDI Sayangkan Langkah Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi Covid-19
Berikut faktanya selengkapnya, yang dirangkum Tribunnews.com.
Tarif Sebelumnya
Sebelumnya tarif iuran BPJS bagi peserta mandiri atau peserta bukan penerima updah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja adalah sebagai berikut.
Januari-Maret 2020 berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019:
Kelas 1 Rp 160.000
Kelas 2 Rp 110.000
Kelas 3 Rp 42.000
Namun demikian, perpres tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung sehingga kembali ke tarif sebelumnya.
April-Juni 2020 kembali ke Perpres 82 Tahun 2018: