Fakta Kenaikan Tarif Iuran BPJS: Ini Rincian Biaya yang Harus Dibayarkan
Naiknya iuran BPJS Kesehatan tertuang di Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Tiara Shelavie
Namun, satu hal yang perlu dicatat dalam perpres tersebut, subsidi yang dibayarkan pemerintah untuk kelas III ini berkurang 7.000 mulai 2021 mendatang.
Sehingga demikianm peserta kelas III harus membayar Rp 35.000, sedangkan kelas II dan I seperti yang disebut diatas.
Tahun 2021 berdasarkan Perpres Nomor 64 tahun 2020:
Kelas 1 Rp 150.000
Kelas 2 Rp 100.000
Kelas 3 Rp 35.000 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 7.000)
Baca: Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Pemerintah Tak Miliki Empati pada Masyarakat
Baca: Menaikkan Iuran BPJS, Pemerintah Kehilangan Sensitivitas
Tuai Kontra
Kebijakan yang dilakukan Presiden Jokowi ini menuai kontra dari berbagai pihak.
Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar menilai aturan tersebut masih memberatkan masyarakat.
Pasalnya, iuran peserta mandiri kelas I dan II dianggap tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya.
"Pemerintah sudah kehabisan akal dan nalar sehingga dengan seenaknya menaikkan iuran tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat."
"Padahal di Pasal 38 di Perores ini menyatakan kenaikan iuran harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat," ujar Timboel, dikutip dari Kontan.co.id.
Baca: Respons Mahkamah Agung Sikapi Kebijakan Pemerintah Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan
Baca: Iuran BPJS Naik Lagi, Rincian Lengkap Biaya BPJS Kesehatan 2020-2021 Berubah per Juli
Kritikan juga disampaikan dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).
Komunitas tersebut merupakan penggugat atas perpres kenaikan tarif yang berlaku 1 Januari 2020 lalu dan akhirnya memenangkanya di MA.