Fakta Kenaikan Tarif Iuran BPJS: Ini Rincian Biaya yang Harus Dibayarkan
Naiknya iuran BPJS Kesehatan tertuang di Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Tiara Shelavie
KPCDI menyayangkan langkah Presiden Joko Widodo yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Walau ada perubahan jumlah angka kenaikan, tapi dirasa masih memberatkan masyarakat.
Apalagi masih dalam situasi krisis wabah virus corona baru (Covid-19).
"KPCDI melihat hal itu sebagai bentuk pemerintah mengakali keputusan MA tersebut," kata Sekjen KPCDI, Petrus Hariyanto kepada Tribunnews, Rabu (13/5/2020).
"KPCDI menyatakan seharusnya tidak naik, terutama kelas 3. Walau Perpres tersebut masih memberikan subsidi bagi kelas tiga, tetapi per Januari 2021 akan naik iuran menjadi Rp 35 ribu," sambungnya.
Menurnut Petrus, KPCDI akan berencana untuk mengajukan uji materi ke MA kembali terkait Perpres tersebut.
"Saat ini sedang berdiskusi dengan Tim Pengacara dan menyusun uji materi tersebut," tandasnya.
Lihat Perpres No 64 Tahun 2020
(Tribunnews.com/Tio/Endra)