Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Kenaikan Tarif Iuran BPJS: Ini Rincian Biaya yang Harus Dibayarkan

Naiknya iuran BPJS Kesehatan tertuang di Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Fakta Kenaikan Tarif Iuran BPJS: Ini Rincian Biaya yang Harus Dibayarkan
Kompas.com
Ilustrasi BPJS Kesehatan(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella) 

KPCDI menyayangkan langkah Presiden Joko Widodo yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Walau ada perubahan jumlah angka kenaikan, tapi dirasa masih memberatkan masyarakat.

Apalagi masih dalam situasi krisis wabah virus corona baru (Covid-19).

"KPCDI melihat hal itu sebagai bentuk pemerintah mengakali keputusan MA tersebut," kata Sekjen KPCDI, Petrus Hariyanto kepada Tribunnews, Rabu (13/5/2020).

"KPCDI menyatakan seharusnya tidak naik, terutama kelas 3. Walau Perpres tersebut masih memberikan subsidi bagi kelas tiga, tetapi per Januari 2021 akan naik iuran menjadi Rp 35 ribu," sambungnya.

Menurnut Petrus, KPCDI akan berencana untuk mengajukan uji materi ke MA kembali terkait Perpres tersebut.

"Saat ini sedang berdiskusi dengan Tim Pengacara dan menyusun uji materi tersebut," tandasnya.

Berita Rekomendasi

Lihat Perpres No 64 Tahun 2020

(Tribunnews.com/Tio/Endra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas