Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Kenaikan Tarif Iuran BPJS: Ini Rincian Biaya yang Harus Dibayarkan

Naiknya iuran BPJS Kesehatan tertuang di Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Fakta Kenaikan Tarif Iuran BPJS: Ini Rincian Biaya yang Harus Dibayarkan
Kompas.com
Ilustrasi BPJS Kesehatan(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella) 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali menaikkan iuran bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kebijakan naiknya iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kebijakan tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (5/5/2020).

Padahal, Mahkamah Agung melalui putusan perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil, telah membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

Dengan demikian putusan MA itu hanya berlaku selama tiga bulan mulai dari April sampai Juni 2020.

Baca: Iuran BPJS Kesehatan Kok Naik Lagi? Pengusaha Mengaku Berat, Apalagi Masyarakat. . .

Baca: KPCDI Sayangkan Langkah Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi Covid-19

Berikut faktanya selengkapnya, yang dirangkum Tribunnews.com. 

Tarif Sebelumnya

Berita Rekomendasi

Sebelumnya tarif iuran BPJS bagi peserta mandiri atau peserta bukan penerima updah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja adalah sebagai berikut.

Januari-Maret 2020 berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019:

Kelas 1 Rp 160.000

Kelas 2 Rp 110.000

Kelas 3 Rp 42.000


Namun demikian, perpres tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung sehingga kembali ke tarif sebelumnya.

April-Juni 2020 kembali ke Perpres 82 Tahun 2018:

Kelas 1 Rp 80.000

Kelas 2 Rp 51.000

Kelas 3 Rp 25.500

Baca: Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik: Penjelasan Pemerintah hingga Respons BPJS Watch

Baca: Bela Perpres dari Jokowi, Menteri Airlangga: Kenaikan Iuran untuk Menjaga Keberlanjutan BPJS

Perubahan Tarif Iuran

Setelah putusan kenaikan iuran dibatalkan oleh MA, kemudian Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres yang baru.

Yakni Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam perpres ini diatur tentang kenaikan iuran serta penerapan subsidi dari pemerintah bagi peserta kelas III.

Aturan subsidi ini tak terdapat dalam perpres lama yang telah dibatalkan MA beberapa waktu lalu.

Berikut tarif iuran dalam perpres No 64 Tahun 2020.

Kelas I dari Rp 80 ribu naik menjadi Rp 150.000.

Kelas II naik menjadi Rp 100.000, dari saat ini Rp 51.000.

Kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Untuk kelas III ini, pemerintah memberikan subsidi Rp 16.500 sehingga jumlah yang dibayarkan tetap sebesar 25.500.

Perubahan tarif iuran tersebut akan dimulai pada bulan Juli.

Namun, satu hal yang perlu dicatat dalam perpres tersebut, subsidi yang dibayarkan pemerintah untuk kelas III ini berkurang 7.000 mulai 2021 mendatang.

Sehingga demikianm peserta kelas III harus membayar Rp 35.000, sedangkan kelas II dan I seperti yang disebut diatas.

Tahun 2021 berdasarkan Perpres Nomor 64 tahun 2020:

Kelas 1 Rp 150.000

Kelas 2 Rp 100.000

Kelas 3 Rp 35.000 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 7.000) 

Baca: Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Pemerintah Tak Miliki Empati pada Masyarakat

Baca: Menaikkan Iuran BPJS, Pemerintah Kehilangan Sensitivitas

Tuai Kontra

Kebijakan yang dilakukan Presiden Jokowi ini menuai kontra dari berbagai pihak.

Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar menilai aturan tersebut masih memberatkan masyarakat.

Pasalnya, iuran peserta mandiri kelas I dan II dianggap tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya.

"Pemerintah sudah kehabisan akal dan nalar sehingga dengan seenaknya menaikkan iuran tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat."

"Padahal di Pasal 38 di Perores ini menyatakan kenaikan iuran harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat," ujar Timboel, dikutip dari Kontan.co.id.

Baca: Respons Mahkamah Agung Sikapi Kebijakan Pemerintah Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan

Baca: Iuran BPJS Naik Lagi, Rincian Lengkap Biaya BPJS Kesehatan 2020-2021 Berubah per Juli

Kritikan juga disampaikan dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).

Komunitas tersebut merupakan penggugat atas perpres kenaikan tarif yang berlaku 1 Januari 2020 lalu dan akhirnya memenangkanya di MA. 

KPCDI menyayangkan langkah Presiden Joko Widodo yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Walau ada perubahan jumlah angka kenaikan, tapi dirasa masih memberatkan masyarakat.

Apalagi masih dalam situasi krisis wabah virus corona baru (Covid-19).

"KPCDI melihat hal itu sebagai bentuk pemerintah mengakali keputusan MA tersebut," kata Sekjen KPCDI, Petrus Hariyanto kepada Tribunnews, Rabu (13/5/2020).

"KPCDI menyatakan seharusnya tidak naik, terutama kelas 3. Walau Perpres tersebut masih memberikan subsidi bagi kelas tiga, tetapi per Januari 2021 akan naik iuran menjadi Rp 35 ribu," sambungnya.

Menurnut Petrus, KPCDI akan berencana untuk mengajukan uji materi ke MA kembali terkait Perpres tersebut.

"Saat ini sedang berdiskusi dengan Tim Pengacara dan menyusun uji materi tersebut," tandasnya.

Lihat Perpres No 64 Tahun 2020

(Tribunnews.com/Tio/Endra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas