Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Kenaikan Tarif Iuran BPJS: Ini Rincian Biaya yang Harus Dibayarkan

Naiknya iuran BPJS Kesehatan tertuang di Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Fakta Kenaikan Tarif Iuran BPJS: Ini Rincian Biaya yang Harus Dibayarkan
Kompas.com
Ilustrasi BPJS Kesehatan(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella) 

Kelas 1 Rp 80.000

Kelas 2 Rp 51.000

Kelas 3 Rp 25.500

Baca: Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik: Penjelasan Pemerintah hingga Respons BPJS Watch

Baca: Bela Perpres dari Jokowi, Menteri Airlangga: Kenaikan Iuran untuk Menjaga Keberlanjutan BPJS

Perubahan Tarif Iuran

Setelah putusan kenaikan iuran dibatalkan oleh MA, kemudian Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres yang baru.

Yakni Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam perpres ini diatur tentang kenaikan iuran serta penerapan subsidi dari pemerintah bagi peserta kelas III.

Berita Rekomendasi

Aturan subsidi ini tak terdapat dalam perpres lama yang telah dibatalkan MA beberapa waktu lalu.

Berikut tarif iuran dalam perpres No 64 Tahun 2020.

Kelas I dari Rp 80 ribu naik menjadi Rp 150.000.

Kelas II naik menjadi Rp 100.000, dari saat ini Rp 51.000.

Kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Untuk kelas III ini, pemerintah memberikan subsidi Rp 16.500 sehingga jumlah yang dibayarkan tetap sebesar 25.500.

Perubahan tarif iuran tersebut akan dimulai pada bulan Juli.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas