Fakta Kenaikan Tarif Iuran BPJS: Ini Rincian Biaya yang Harus Dibayarkan
Naiknya iuran BPJS Kesehatan tertuang di Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Tiara Shelavie
Kelas 1 Rp 80.000
Kelas 2 Rp 51.000
Kelas 3 Rp 25.500
Baca: Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik: Penjelasan Pemerintah hingga Respons BPJS Watch
Baca: Bela Perpres dari Jokowi, Menteri Airlangga: Kenaikan Iuran untuk Menjaga Keberlanjutan BPJS
Perubahan Tarif Iuran
Setelah putusan kenaikan iuran dibatalkan oleh MA, kemudian Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres yang baru.
Yakni Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam perpres ini diatur tentang kenaikan iuran serta penerapan subsidi dari pemerintah bagi peserta kelas III.
Aturan subsidi ini tak terdapat dalam perpres lama yang telah dibatalkan MA beberapa waktu lalu.
Berikut tarif iuran dalam perpres No 64 Tahun 2020.
Kelas I dari Rp 80 ribu naik menjadi Rp 150.000.
Kelas II naik menjadi Rp 100.000, dari saat ini Rp 51.000.
Kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Untuk kelas III ini, pemerintah memberikan subsidi Rp 16.500 sehingga jumlah yang dibayarkan tetap sebesar 25.500.
Perubahan tarif iuran tersebut akan dimulai pada bulan Juli.