Hak Gaji dan Asuransi ABK WNI di Kapal Long Xin 629 Belum Dibayarkan
Namun, terkait hak gaji dan hak asuransi para ABK WNI tersebut masih terus diupayakan
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Kasus anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal Long Xin telah memasuki proses penyelidikan Bareskrim Polri.
Hal tersebut disampaikan oleh direktur perlindungan warga negara Indonesia (Direktur PWNI) Kementerian luar negeri RI (Kemlu RI), Judha Nugraha dalam konferensi pers daring Rabu (13/5/2020).
Baca: Data 13 Mei: 4.355.419 Orang Positif, 1.610.265 Pasien Sembuh dari Covid-19 di Dunia
“Terkait proses yang ada di dalam negeri. Jadi 14 ABK kita saat ini sedang dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri,” ujar Judha.
Direkur PWNI itu mengatakan hasil dari proses penyelidikan tersebut akan digunakan untuk proses penegakan hukum.
Baik itu penegakan hukum dalam negeri yaitu yang sesuai peraturan undang-undang yang ada di Indonesia, maupun yang dikerjasamakan dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Baca: Indonesia Angkat Isu Pelanggaran HAM Terhadap WNI yang Bekerja di Kapal Asing Dalam Forum PBB
“Hasil penyelidikan tersebut tentu akan digunakan untuk proses penegakan hukum baik di Indonesia menurut undang-undang yang ada di Indonesia, maupun nanti akan dikerjasamakan dengan pihak PBB untuk mendukung yang tadi juga sedang dilakukan oleh pemerintah,” lanjutnya.
Jubir Kemlu RI, Teuku Faizasyah sebelumnya juga mengatakan Tiongkok turut berkomitmen untuk melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran HAM ABK WNI di kapal Long Xin 629.
Faizasyah menyampaikan bahwa pihak Tiongkok sangat terbuka untuk mendapatkan informasi lanjutan dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Indonesia.
“Jadi dengan demikian data-data yang nanti akan kita sampaikan bisa ditindaklanjuti oleh pihak yang terkait di Tiongkok sendiri,” ujar Jubir Kemlu RI.