Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Lalu Bedanya Apa dengan yang Dibatalkan MA?
Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang kembali dinaikkan Jokowi membuat kebingungan.
Editor: Salma Fenty Irlanda
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan, lantas apa bedanya dengan yang dibatalkan MA?
Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang kembali dinaikkan Jokowi membuat kebingungan.
Lantas apa bedanya dengan perpres yang sebelumnya dibatalkan MA?
Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
• Belum Ada Sebulan Kembali Normal, Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi
• MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Ini Tarif Lengkap Hingga Mahfud MD: Putusan Final, Tak Ada Banding
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu.
Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.
Pada Oktober tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut.
Lantas, apa bedanya Perpres terbaru dengan yang sudah dibatalkan MA?
Kompas.com membandingkan kedua aturan tersebut. Ada perbedaan dalam jumlah besaran kenaikan bagi peserta.
Kenaikan iuran dalam Perpres terbaru tak mencapai seratus persen, sehingga jumlahnya lebih kecil dari perpres yang dibatalkan MA.