Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Lalu Bedanya Apa dengan yang Dibatalkan MA?

Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang kembali dinaikkan Jokowi membuat kebingungan.

Editor: Salma Fenty Irlanda
zoom-in Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Lalu Bedanya Apa dengan yang Dibatalkan MA?
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Mahasiswa Kota Kembang melakukan aksi teatrikal saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/1/2020). Dalam aksinya, mereka menyatakan sikap menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan BPJS Kesehatan tanpa menambah beban rakyat. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

TRIBUNNEWS.COM  - Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan, lantas apa bedanya dengan yang dibatalkan MA?

Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang kembali dinaikkan Jokowi membuat kebingungan.

Lantas apa bedanya dengan perpres yang sebelumnya dibatalkan MA?

Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

 Belum Ada Sebulan Kembali Normal, Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi

 MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Ini Tarif Lengkap Hingga Mahfud MD: Putusan Final, Tak Ada Banding

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu.

Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.

Pada Oktober tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut.

Presiden Jokowi
Presiden Jokowi (Kompas.com)
Berita Rekomendasi

Lantas, apa bedanya Perpres terbaru dengan yang sudah dibatalkan MA?

Kompas.com membandingkan kedua aturan tersebut. Ada perbedaan dalam jumlah besaran kenaikan bagi peserta.

Kenaikan iuran dalam Perpres terbaru tak mencapai seratus persen, sehingga jumlahnya lebih kecil dari perpres yang dibatalkan MA.

HALAMAN 2 >>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas