Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPCDI Sayangkan Langkah Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi Covid-19

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menyayangkan langkah Presiden Joko Widodo yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
zoom-in KPCDI Sayangkan Langkah Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi Covid-19
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

Namun, Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan tersebut

Perlu diketahui, KPCDI telah mengajukan permohonan uji materi kepada MA sejak 5 Desember 2012 lalu.

Hasilnya kenaikan iuran BPJS dibatalkan oleh MA pada Senin (9/3/2020).

Baca: Mengenal KPCDI, Komunitas yang Ajukan Uji Materi Terkait Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Berikut rincian perbedaan tarif dalam perpres baru dan perpres yang dibatalkan MA:

Sejumlah petugas melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional di kantor BPJS Kesehatan di Jalan Abdul Wahab Syachranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (10/2/2020). Sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019, iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik untuk tiap kelasnya.Diharapkan biaya yang naik berdampak pada pelayanan yang juga meningkat. (TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO)
Sejumlah petugas melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional di kantor BPJS Kesehatan di Jalan Abdul Wahab Syachranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (10/2/2020). Sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019, iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik untuk tiap kelasnya. (TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO)

Perpres 64/2020

1. Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150 ribu, dari saat ini Rp 80 ribu.

2. Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100 ribu, dari saat ini sebesar Rp 51 ribu.

Berita Rekomendasi

3. Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.

Namun pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35 ribu.

Perpres 75/2019

1. Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 160 ribu, dari semula Rp 80 ribu.

2. Iuran peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp 110 ribu, dari semula Rp 51 ribu.

3. Iuran peserta mandiri Kelas III naik menjadi Rp 42 ribu, dari semula Rp 25.500

Sebagaian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Perpres Iuran BPJS Kesehatan Naik, Apa Bedanya dengan yang Dibatalkan MA?

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Ihsanuddin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas