KPCDI Sayangkan Langkah Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi Covid-19
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menyayangkan langkah Presiden Joko Widodo yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
Namun, Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan tersebut
Perlu diketahui, KPCDI telah mengajukan permohonan uji materi kepada MA sejak 5 Desember 2012 lalu.
Hasilnya kenaikan iuran BPJS dibatalkan oleh MA pada Senin (9/3/2020).
Baca: Mengenal KPCDI, Komunitas yang Ajukan Uji Materi Terkait Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Berikut rincian perbedaan tarif dalam perpres baru dan perpres yang dibatalkan MA:
Perpres 64/2020
1. Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150 ribu, dari saat ini Rp 80 ribu.
2. Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100 ribu, dari saat ini sebesar Rp 51 ribu.
3. Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.
Namun pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35 ribu.
Perpres 75/2019
1. Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 160 ribu, dari semula Rp 80 ribu.
2. Iuran peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp 110 ribu, dari semula Rp 51 ribu.
3. Iuran peserta mandiri Kelas III naik menjadi Rp 42 ribu, dari semula Rp 25.500
Sebagaian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Perpres Iuran BPJS Kesehatan Naik, Apa Bedanya dengan yang Dibatalkan MA?
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Ihsanuddin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.