Catat, Ini Fatwa MUI tentang Panduan Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah salat idul fitri saat pandemi virus corona atau Covid-19.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Umat Islam bisa melaksanakannya secara mandiri maupun berjamaah.
Lantas bagaimana caranya melakukan ibadah salat Idul Fitri di rumah?
Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan panduan Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 H/2020 M dalam Situasi Darurat Covid-19 Nomor: 04/DP-P.XIII/T/V/2020.
Berikut Panduan Tata cara salat Idul Fitri
1. Niat salat
"Ushalli sunnatan li 'Idil Fitri rak'ataini lillahi ta'ala,"
Artinya: Aku berniat salat Idul Fitri dua rakaat karena Allah ta'ala.
2. Takbiratul Ihram (Allahu Akbar) sambil mengangkat kedua tangan
3. Membaca Doa Iftitah
4. Membaca Takbir sebanyak 7x pada rakaat pertama
Kemudian di sela-sela setiap takbir membaca secara pelan (sirr): "Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu Akbar"
Artinya: Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar
5. Membaca Surat al-Fatihah dan surat pendek yang dihafal, disunnahkan surat al-A'la
6. Ruku', sujud, duduk di antara dua sujud, sujud kedua dan berdiri lagi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.