Catat, Ini Fatwa MUI tentang Panduan Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah salat idul fitri saat pandemi virus corona atau Covid-19.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah salat idul fitri saat pandemi virus corona atau Covid-19.
Dalam Fatwa nomor 28 tahun 2020 itu, salat idul fitri diperbolehkan dilaksanakan di rumah dengan situasi-situasi tertentu.
Terdapat empat butir terkait aturan pelaksanaan salat Idul Fitri dalam fatwa MUI tersebut.
Baca: Tata Cara dan Niat Shalat Idul Fitri di Rumah, Lengkap dengan Aturan Khutbah
"Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka salat idul fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain," tulis fatwa MUI nomor 28 tersebut yang telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam kepada Tribunnews, Rabu (13/5/2020).
Di butir kedua, MUI menyebut jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang), salat idul fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/masjid/mushalla/tempat lain.
"Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid) terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," demikiam bunyi butir ketiga fatwa MUI tersebut.
Di butir terakhir, pelaksanaan salat idul fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.
Baca: Demokrat: Rakyat Semakin Ambyar Setelah Iuran BPJS Kesehatan Dinaikkan
Dalam fatwa tersebut, salat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri.
"Jika salat Idul fitri dilaksanakan di rumah secara berjamaah, maka ketentuumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum," demikian bunyi fatwa MUI tersebut.
Menag Imbau salat Idul Fitri di Rumah
Menteri Agama Fachrul Razi meminta kepada umat Islam agar menjalankan ibadah salat Idul Fitri di rumah pada Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 M.
Permintaan Menteri Agama tersebut dikarenakan saat ini Indonesia masih dilanda pandemi virus corona atau Covid-19.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.