Draft RUU Pemilu Atur Keserentakan Pemilu Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi
Tindaklanjut putusan MK itu, pihak DPR RI sedang menyusun Rancangan Undang-Undang Pemilu.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Salah satu yang dilakukan mencari sumber daya manusia dari partai sebelumnya.
Pada umumnya, mereka yang pindah partai politik itu, karena beberapa sebab. Diantaranya, karena kecewa tidak terakomodasi di kepengurusan partai yang baru, tidak punya masa depan politik karena tersisih, uncapacity, atau lainnya.
"Mari kita tunggu sejarah, jika parpol baru itu benar-benar telah lahir dan lolos
Menjadi peserta pemilu 2024," tambahnya.
Sebelumnya, permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) antara nasional (Pilpres, Pileg DPR dan DPD) dan lokal (kepala daerah dan DPRD) ditolak majelis hakim konstitusi.
Ketua MK, Anwar Usman membacakan putusan untuk permohonan perkara nomor 55/PUU-XVII/2019 itu terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Pilkada).
Pada pertimbangannya, Anggota Majelis Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, permohonan itu ditolak karena MK tak berwenang menentukan desain pemilu. Apabila permohonan diterima, maka dapat berpotensi menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaannya.
MK menyerahkan penentuan model pemilu kepada pembentuk Undang-Undang, yaitu pemerintah dan DPR dengan mempertimbangkan pertimbangan MK di putusan ini.
Keserentakan pemilu dengan pemilihan DPRD dapat tinjau atau ditata kembali.
Peninjauan dan penataan itu dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah prinsip dasar keserantakan pemilu dalam praktik sistem pemerintah presidensil.
Atas dasar itu, MK menegaskan tetap mempertahankan keserentakan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden.