Iuran BPJS Naik, Pakar Hukum: Seakan Menampakkan Ketidakpatuhan pada Putusan MA
Pakar Hukum Tata Negara UNS menilai keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS seakan menampakkan ketidakpatuhan pada putusan MA.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
![Iuran BPJS Naik, Pakar Hukum: Seakan Menampakkan Ketidakpatuhan pada Putusan MA](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kartu-bpjs-kesehatan-99909.jpg)
- Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
- Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Untuk peserta mandiri kelas III, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500, sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Namun, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, pada 2021 mendatang.
Dengan demikan, yang harus dibayarkan peserta mandiri kelas III adalah Rp 35.000.
Sebelumnya, kenaikan BPJS Kesehatan ini telah dibatalkan MA berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019 melalui putusan MA Nomor 7/P/HUM/2020.
Namun, pemerintah mengklaim bahwa diterbitkannya perpres baru, yakni Perpres 64 Tahun 2020 sebagai revisi Perpres 75 Tahun 2019 tersebut adalah untuk lebih memberikan perlindungan kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
Baca: Putusan MA yang Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Final dan Mengikat
"Ini bukan jangka pendek, tapi jangka panjang supaya ada kesinambungan dan kepastian," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/5/2020).
Pemerintah juga dikatakannya telah melakukan dengan melakukan perbaikan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan perundangan.
Hal tersebut dilakukan untuk memberikan jaminan kesehatan yang lebih baik kepada seluruh rakyat.
Presiden Didesak Kaji Ulang Kenaikan BPJS
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, menanggapi kenaikan iuran BPJS, Anggota DPR RI Komisi IX DPR fraksi Partai Gerindra Putih Sari mendesak pemerintah mengkaji ulang Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu.
"Saya secara pribadi meminta pemerintah mengkaji kembali Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan mencari jalan lain yang lebih bijaksana," kata Putih Sari, Kamis (14/5/2020).
Baca: Tulislah Penjumlahan yang Hasilnya Bilangan 5, Soal dan Jawaban SD Kelas 1-3 TVRI
Baca: Bahaya Stunting dan Solusi New Normal di Masa Pandemi
Baca: 4 Fakta Uang Palsu Rp 3 Miliar di Tasikmalaya, Pelaku Sedang Cari Orang Pintar
Di tengah adanya serangan wabah Covid-19, menurut Putih Sari, Perpres itu dinilai kurang bijak dan waktunya tidak tepat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.