Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Ajukan Banding Atas Vonis 8 Tahun Penjara

Emirsyah Satar mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukumnya dengan pidana 8 tahun penjara

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Alasan Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Ajukan Banding Atas Vonis 8 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2019). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa yang bersangkutan menerima suap dari mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukumnya dengan pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

"Ya, pak Emir (Emirsyah) banding," ujar Kuasa Hukum Emirsyah, Luhut Pangaribuan, melalui pesan tertulis, Jumat (15/5/2020).

Menurut Luhut, dalam pengadilan tingkat pertama itu tidak ada pembuktian mengenai kerugian garuda dalam pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce.

Baca: Napi Asimilasi Gasak Tas Nasabah Bank: Salah Ambil, Isinya Ternyata Baju Kotor

Ia pun mengatakan bahwa kliennya keberatan dengan denda uang pengganti sebesar 2.117.315,27 dolar Singapura.

"Kok tiba-tiba ditetapkan uang pengganti dengan suruh bayar dan rumah disita. Padahal ada yurisprudensi yang menyebut sosial adequat [musabab kejadian]. Dalam hal sekali pun formil ada suap jika justru negara tidak rugi maka lepas dari tuntutan dan tidak ada uang pengganti," katanya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menerima putusan majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta atas Emirsyah.

Baca: Buntut Imam Tarawih Positif Corona, 9 Warga Tambora Dinyatakan Positif Covid-19

Berita Rekomendasi

"KPK setelah mempelajari pertimbangan majelis hakim maka menyatakan sikap menerima putusan dengan alasan antara lain fakta-fakta yuridis sebagaimana uraian di dalam tuntutan JPU KPK telah diambil alih oleh Majelis Hakim," ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jum'at (15/5/2020).

Sedangkan terhadap penyuap Emirsyah, Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo, KPK menyatakan banding. Ali mengatakan putusan terhadap Soetikno belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Baca: Dekati Halving Bitcoin, Makin Banyak Pengguna Asal Indonesia Mendaftar ke Platform Bityard

Soetikno dijatuhi vonis 6 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Ia terbukti telah menyuap Emirsyah Satar terkait pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Berikutnya JPU KPK akan segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Ketua PN Jakarta Pusat," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas