Kode Etik Dewan Pengawas: Insan KPK Dilarang Rangkap Jabatan dan Olahraga Bersama Pihak Beperkara
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan kode etik yang akan menjadi panduan nilai dasar di lembaga antirasuah tersebut.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan kode etik yang akan menjadi panduan nilai dasar di lembaga antirasuah tersebut.
Kode etik ini akan menjadi panduan nilai dasar dan pedoman perilaku untuk dewan pengawas, pimpinan, dan seluruh pegawai KPK, yang selanjutnya disebut sebagai Insan Komisi.
Total ada 3 aturan di dalam Peraturan Dewas Pengawas, satu di antaranya adalah Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca: KPK Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi
Di dalam peraturan dewan pengawas itu disebutkan, terdapat lima nilai dasar, yakni integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan.
Setiap nilai dasar itu kemudian diturunkan dalam penjelasan yang lebih teknis.
Misalnya dalam hal Profesionalisme, ada 16 poin yang termuat di dalamnya.
Baca: Dewan Pengawas Rampungkan Kode Etik, Ada 3 Aturan yang Harus Dipatuhi Insan KPK
Mulai dari insan komisi yang dilarang untuk terpengaruh oleh kepentingan pribadi maupun kepentingan kelompok serta tekanan publik maupun media dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi.
Hingga pelarangan untuk rangkap jabatan.
"Menjabat sebagai pengawas, pengurus, direksi, komisaris suatu korporasi, badan usaha, perseroan, yayasan atau koperasi, pengurus atau anggota partai politik, atau jabatan profesi lainnya selama bertugas di Komisi," tulis aturan tersebut yang dikutip pada Jumat (15/5/2020).
Baca: KPK Evaluasi Capaian Pendapatan Daerah Jateng Senilai Rp 126 miliar
Selain itu, masih di dalam nilai dasar profesionalisme, insan komisi dilarang untuk melakukan giat olahraga dengan pihak-pihak yang sedang bersinggungan dengan KPK.
"Bermain golf atau olahraga lainnya dengan pihak atau pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan Komisi," bunyi aturan itu.