KPK Harap Presiden Jokowi Tinjau Kembali Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat meninjau kembali keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Menurut Sri Wulan kesalahan dan kecurangan pengelola BPJS sebagaimana putusan MA harus lebih dulu diperiksa secara mendalam serta roadmap sinkronisasi progam jaminan sosial harus benar-benar dibuat matang.
"Kalau itu belum dihasilkan BPJS, DJSN, dan Kementerian terkait, jangan naikan iuran BPJS. Mereka yang mengelola ini harus lebih dulu bertanggung jawab atas kesulitan yang dialami. Bukan mendahulukan kenaikan iuran,” katanya.
Diketahui keputusan pemerintah kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan menuai reaksi dari masyarakat.
Kenaikan iuran BPJS yang sebelumnya ditetapkan lewat Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 pada akhir Februari 2020 lalu dinyatakan batal lewat keputusan Mahkamah Agung.
Namun, pemerintah secara mengejutkan justru kembali menetapkan kenaikan iuran BPJS lewat Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.