KPK Perpanjang Masa Tahanan Ketua DPRD Muara Enim
Alasan perpanjangan penahanan, karena tim penyidik masih membutuhkan keterangan keduanya untuk melengkapi berkas penyidikan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka dalam kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
Adapun kedua tersangka itu terdiri dari Ketua DPRD Muara Enim Aries HB (AHB) dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi (RS).
Baca: Badan Tercabik, Petani Karet Diterkam Beruang Muara Enim dan Nyaris Tewas
"Penahanan keduanya diperpanjang untuk 40 hari kedepan terhitung sejak tanggal 17 Mei 2020 sampai dengan tanggal 25 Juni 2020," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/5/2020).
Adapun alasan perpanjangan penahanan, karena tim penyidik masih membutuhkan keterangan keduanya untuk melengkapi berkas penyidikan.
"Perpanjangan penahanan terhadap para tersangka dilakukan karena proses pemberkasan perkara kedua tersangka tersebut belum selesai," ungkap Ali.
Untuk diketahui, keduanya merupakan tersangka baru dalam kasus suap proyek infrastruktur yang sebelumnya melibatkan Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar dan, bos PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi.
KPK menduga Aries sebagai Ketua DPRD kabupaten Muara Enim telah menerima suap sebesar Rp3,031 miliar dalam kurun waktu Mei hingga Agustus 2019.
Suap tersebut diberikan bos PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi untuk mendapatkan pekerjaan pembangunan jalan di Muara Enim pada tahun 2019.
Sementara Ramlan Suryadi diduga menerima suap dari Robi sebesar Rp1,115 miliar.
Selain itu Robi juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merek Samsung Note 10 kepada Ramlan.
Baca: Covid-19 Klaster Tambora, DKI Minta Warga Jangan Remehkan Pandemi Virus Corona
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji. KPK selanjutnya menetapkan dua orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Senin (27/4/2020).
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Aries dan Ramlan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.