Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus Gerindra Sebut Pemerintah Kurang Peka Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan Disaat Rakyat Susah

Andre Rosiade menilai keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona membuat beban masyarakat meningkat.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Politikus Gerindra Sebut Pemerintah Kurang Peka Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan Disaat Rakyat Susah
Lusius Genik
Politikus Gerindra Andre Rosiade di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019). 

Dalam pasal itu diketahui bahwa kenaikan iuran terjadi pada Kelas I dan Kelas II mandiri. Hal itu akan dimulai pada Juli 2020.

Selain itu dalam pasal 34 juga dijelaskan mengenai perubahan subsidi yang diberikan pemerintah.

Perincian iuran BPJS Kesehatan

Berikut ini iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri pada Juli-Desember 2020 berdasarkan Perpres Nomor 64 tahun 2020:

  • Kelas 1 Rp 150.000
  • Kelas 2 Rp 100.000
  • Kelas 3 Rp 25.500 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 16.500)

Kenaikan pada iuran kelas I hampir 100 persen. Sebelumnya, pada April-Juni 2020, Peserta Kelas I hanya membayar Rp 80.000.

Sementara itu untuk Peserta Kelas II sebelumnya hanya membayar Rp 51.000.

Alasannya

BERITA TERKAIT

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan alasan kenaikan tersebut.

"Selama ini iuran yang dikumpulkan belum mencukupi pembiayaan program (BPJS)," kata Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/5/2020).

Dia menjelaskan, pada dasarnya pembiayaan program JKN-KIS dari iuran yang dikumpulkan seluruh segmen peserta.

Peserta yang tidak mampu sudah dipastikan dijamin pembayaran iurannya oleh pemerintah melalui skema penerima bantuan iuran.

Dalam Perpres 64 Tahun 2020 pemerintah membantu iuran untuk Kelas III mandiri.

Iqbal melanjutkan, di tahun 2020 sejumlah 16.500 per jiwa per bulan dikalikan seluruh peserta mandiri kelas 3 yang kepesertaannya aktif.

Selain itu dia juga menyampaikan apa yang dibahas di RDP dengan komisi IX sudah ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan memberikan bantuan iuran Kelas III mandiri.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas