Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Telisik Aliran Uang Suap yang Diterima Nurhadi dan Menantunya

Agnes diperiksa untuk dua tersangka, yaitu mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Riezky Herbiyono.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Telisik Aliran Uang Suap yang Diterima Nurhadi dan Menantunya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Agnes Jennifer, karyawan swasta, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

Agnes diperiksa untuk dua tersangka, yaitu mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Riezky Herbiyono.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, penyidik berusaha menelisik aliran duit haram kepada Nurhadi dan Riezky dari pemeriksaan Agnes.

Baca: Dijodoh-jodohkan Netizen, Syakir Daulay Pilih Berteman dengan Adiba Khanza

"Penyidik mengkonfirmasi mengenai dugaan aliran uang kepada kedua tersangka tersebut," ungkap Ali dalam keterangannya, Senin (18/5/2020).

Dalam kasus ini, KPK menduga Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima suap dan gratifikasi total Rp46 miliar.

Uang mereka terima dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto untuk mengurus dua perkara perdata di MA.

Baca: Anggota DPR RI Dedi Mulyadi Telepon Rizal, Bocah Korban Bully di Pangkep, Berjanji Akan Beri Ini

Berita Rekomendasi

Pertama, sengketa MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara.

Kemudian perkara perdata sengketa saham MIT dengan nilai suap Rp 33,1 miliar.

Adapun gratifikasi, Nurhadi melalui sang menantu dalam periode Oktober 2014-Agustus 2016 diduga menerima Rp12,9 miliar.

Baca: Akibat Postingan Istri di Media Sosial, Anggota TNI AD Ditahan Selama 14 Hari

Uang untuk penanganan sengketa tanah di tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK) di MA dan permohonan perwalian.

Dalam proses penyidikan perkara, ketiga tersangka gagal dua kali dalam pengajuan gugatan praperadilan terhadap KPK.

Ketiganya pun kerap mangkir saat dipanggil dan telah dinyatakan buron.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas