Setelah Istri Anggota Rindam Jaya, Kini Istri Anggota Kodim Pidie Diduga Langgar UU ITE
AL diduga melanggar UU ITE karena mengunggah link berita terkait konser "Bersatu Lawan Corona" yang memperlihatkan foto...
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baru saja kasus dugaan pelanggaran UU ITE oleh istri anggota Rindam Jaya mencuat beberapa hari lalu, kini ada lagi kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh istri anggota Kodim Pidie Aceh berinisial AL.
Kepala Dinas Penerangan AD Kolonel Inf Nefra Firdaus mengatakan dengan masuknya beberapa laporan sejak Senin kemarin, KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa memandang perlu untuk menggelar sidang pimpinan pada hari Selasa (19/5/2020) pagi.
Nefra mengatakan sidang yang dipimpin oleh KSAD dan dihadiri oleh Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Asisten Intelijen KSAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, dan Kepala Dinas Penerangan AD digelar pada hari ini 19 Mei 2020.
Baca: Istrinya Unggah Status Rezim Tumbang via Medsos, Prajurit TNI Rindam Jaya Ditahan Selama 14 Hari
Dari sidang tersebut diputuskan dua keputusan.
"Pertama mendorong proses hukum terhadap Saudari AL dalam kapasitas-nya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Nefra ketika dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (19/5/2020).
Baca: Anggota Rindam Jaya Terancam 14 Hari Penjara Gara-gara Status Sang Istri Mugo Rezim Ndang Tumbang
Kedua, menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Serda K yang merupakan anggota Kodim Pidie, Korem Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda (Aceh), berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.
"Sidang Disiplin Militer terhadap Serda K akan dipimpin oleh Komandan Kodim Pidie sebagai Atasan Yang Berhak Menghukum dari Serda K dan sudah dijadwalkan untuk digelar pada jam 10.00 WIB hari Rabu besok, 20 Mei 2020, di Makodim Pidie," kata Nefra.
AL diduga melanggar UU ITE karena mengunggah link berita terkait konser "Bersatu Lawan Corona" yang memperlihatkan foto Presiden Joko Widodo tengah berswafoto dengan masyarakat.
Dalam unggahan tersebut AL juga mengunggah status bertuliskan "Semoga Allah memgampuni dosa-dosamu Pakde".
Selain itu AL juga mengunggah komentar bertuliskan "Sedih ya Bu Mona Va ..punya pemimpin yg pinplan gitu ..Ntah mau dibawa k mn bangsa ini" dan "semoga semuanya cpet usai...biar bebas kita.. ya kita cuma ngikut ...g bisa berbuat bnyk ya kn bue".
Diberitakan sebelumnya, Sidang Disiplin Militer menjatuhkan hukuman 14 hari penahanan ringan terhadap anggota Rindam Jaya Sersan Mayor T pada Senin (18/5/2020).
Sidang tersebut dimulai pukul 10.00 WIB di Rindam Jaya dipimpin langsung oleh Komandan Rindam ( Danrindam) Jaya/Jayakarta Kolonel Inf Ketut Gede Wetan Pastia sebagai atasannya.
Ketut mengatakan sidang tersebut turut juga menghadirkan Serma T sedangkan istrinya sebagai terduga pelaku pelanggaran Undang-Undang ITE ditindaklanjuti proses hukum ke kepolisian.
Istri Serma T diduga melanggar Undang-Undang ITE karena mengunggah kalimat "Mugo rezim ndang tumbang sblm akhir tahun 2020" di akun media sosialnya.
"Tadi pagi pukul 10.00 WIB Sidang. (Menjatuhkan) Hukuman Disiplin ringan penahanan selama 14 hari di Rindamjaya. Sidang menghadirkan Serma T untuk dijatuhi hukumannya. Istrinya sebagai pelaku ditindaklanjuti proses hukum ke Polisian," kata Ketut saat dihubungi Tribunnews.com pada Senin (18/5/2020).
-