Bahar bin Smith Dipindah ke Lapas Nusakambangan, Ini Penjelasan Ditjen PAS
Habib Bahar bin Smith dipindah dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Batu Nusakambangan pada Selasa
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Habib Bahar bin Smith dipindah dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Batu Nusakambangan pada Selasa (19/5/2020) malam.
Pemindahan dikawal anggota kepolisian.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti menjelaskan, Habib Bahar harus pindah lantaran simpatisannya melakukan tindakan provokatif.
Diketahui Habib Bahar kembali menjalani sisa hukuman di dalam penjara setelah Kepala Lapas Cibinong mencabut Surat Keputusan (SK) Asimilasi.
Bahar harus kembali masuk bui karena melanggar Persyaratan Khusus pelaksanaan Asimilasi.
"Simpatisan yang memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar, berkerumun berteriak-teriak dan melakukan tindakan provokatif yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan," ungkap Rika dalam keterangannya, Rabu (20/5/2020).
Baca: Akhir Drama Aa Utap dan Indira Kalistha, Penuhi Undangan dr Tirta dan Meminta Maaf Secara Terbuka
Baca: Fatwa MUI tentang Ketentuan Shalat Idul Fitri saat Covid-19 di Lapangan maupun Sendiri di Rumah
Baca: Keyakinan Soal Valentino Rossi yang Tetap Mengaspal di MotoGP 2021 Versi Manajer Yamaha
Rika mengatakan, massa simpatisan dalam jumlah besar yang berkeruman sangat rentan terjadinya penyebaran virus Corona dan telah melanggar protokol Kesehatan Penanganan Covid-19.
Tak hanya simpatisan bersikap provokatif, Rika menjelaskan, di Lapas Gunung sindur terdapat dua lapas yang dihuni oleh narapidana kasus teroris dan bandar narkoba.
Kegaduhan akan menjadikan kondisi yang tidak kondusif dan dapat mengganggu keamanan ketertiban lapas.
Merujuk pada kondisi tersebut, maka kata Rika, Kalapas Khusus Gunung Sindur berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui oleh Dirjen PAS, untuk Habib Bahar ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan.
"Dengan pertimbangan untuk kepentingan keamanan, ketertiban dan pembinaan bagi yang bersangkutan.
Gangguan keamanan dan ketertiban yang ditimbulkan oleh aksi massa simpatisan.
Mencegah pelanggaran protokol Covid-19 yang ditimbulkan dari kerumunan massa simpatisan," Rika menjelaskan.