Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Komisi IX : Siapkan Fasilitas Dulu
Komisi IX DPR meminta pemerintah menyiapkan fasilitas kesehatan dan rumah sakit, sebelum memutuskan penghapusan kelas peserta BPJS
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR meminta pemerintah menyiapkan fasilitas kesehatan dan rumah sakit, sebelum memutuskan penghapusan kelas peserta BPJS Kesehatan.
"Kami mengharapkan pemerintah sungguh-sungguh menyiapkan fasilitas kesehatannya dulu, rumah sakit," kata Anggota Komisi IX Saleh P. Daulay saat dihubungi, Jakarta, Rabu (20/5/2020).
Menurut Saleh, fasilitas kesehatan (faskes) dan tempat rawat ini yang memadai, sangat diperlukan karena nantinya semua peserta akan berada dalam satu kelas baru.
Baca: Aturan Kenaikan Iuran BPJS Kembali Diuji Materi ke Mahkamah Agung
Baca: Kritik Pedas Iuran BPJS Naik, Kader PDIP Disebut Cemburu
"Harus mampu menampung seluruh peserta kesehatan seluruh Indonesia. Untuk itu ruang rawat inapnya harus betul dipersiapkan, saya khawatir nanti kalau sudah tidak ada kelas, malah justru nanti kekurangan rawat inapnya," ujar Saleh.
Saleh yang juga sebagai Wakil Ketua Fraksi PAN secara umum setuju dengan penghapusan kelas, karena selama ini telah menimbulkan kecemburuan dan persoalan di masyarakat.
Baca: Komisi IX DPR Bakal Panggil Menkes dan BPJS Kesehatan Bahas Kenaikan Iuran Usai Lebaran
"Nanti juga perlu ada standar yang sama pelayanan bagi seluruh peserta. Maksudnya di sini bukan berarti semuanya dimasukan kelas 3, tapi kalau bisa perpaduan antara pelayanan kelas 2 dan kelas 3 di tengahnya begitu," paparnya.
"Jadi kelasnya itu bukan kelas 3, tapi naik sedikit ke atas supaya ada perbedaan pelayanan BPJS Kesehatan ini lebih baik," sambung Saleh.
Diketahui, pemerintah berencana menghapus kelas peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Penghapusan ini bertujuan agar tidak terjadi lagi perbedaan fasilitas kesehatan antar masyarakat.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan, pihaknya dalam jangka panjang ingin mengembalikan amanah Pasal 23 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014.
Isinya, dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.
"Jadi konsep ideal ke depan, hanya akan ada satu kelas tunggal di jaminan kesehatan nasional. Sehingga tidak ada kelas rawat inap rumah sakit," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.