Komisi Kejaksaan Klarifikasi Aliran Dana Hibah KONI Eks Pejabat Kejaksaan Agung
Informasi aliran dana yang diterima pejabat negara di lingkungan Kejaksaan Agung diungkap Miftahul Ulum
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia meminta keterangan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Hari Setiono terkait keterangan Miftahul Ulum, mantan asisten pribadi eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung diterima Ketua Komisi Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak, Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Babul Khoir, beserta beberapa orang Komisioner yakni Resi anna Napitupulu, Ibnu Mazjah, dan Bhatara Ibnu Reza, di kantor Komisi Kejaksaan, Jakarta Selatan, pada Senin 18 Mei lalu.
Informasi aliran dana yang diterima pejabat negara di lingkungan Kejaksaan Agung diungkap Miftahul Ulum pada saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Imam Nahrawi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat 15 Mei 2020.
Pada sidang tersebut, Ulum mengatakan aliran dana yang mengalir ke pejabat Kejaksaan Agung tersebut diberikan agar proses hukum kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung tidak berjalan sebagai mana mestinya.
Baca: Anies Apresiasi Masyarakat dan BUMD DKI yang Bahu-Membahu Melawan Corona
Baca: Jadwal TV Rabu, 20 Mei 2020: Tayang London Has Fallen di Trans TV & Jason Bourne di GTV
Baca: Sebelum Candaan Marga Latuconsina,Ini Deret Masalah Plesetan Andre Taulany dan Kontroversi Rina Nose
Anggota Komisi Kejaksaan, Ibnu Mazjah, mengatakan upaya meminta keterangan Kapuspenkum Kejaksaan Agung dilakukan sebagai salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka menindaklanjuti Informasi seputar dugaan aliran dana yang diterima pejabat negara khususnya di lingkungan Kejaksaan Agung RI terkait penanganan kasus Korupsi Dana Hibah KONI dari pemerintah Tahun Anggaran 2017.
"Pertemuan ini dilakukan sebagai bentuk peran aktif Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dalam menyingkapi situasi yang berkembang," kata Ibnu Mazjah, kepada wartawan, Selasa (19/5/2020).
Dia menjelaskan upaya meminta keterangan Kapuspenkum Kejaksaan Agung itu untuk menelusuri informasi yang mengarah kepada dugaan pelanggaran perilaku, kode etik dan/atau peraturan perundang-undangan yang dilakukan salah seorang pejabat atau mantan pejabat tertentu di lingkungan kejaksaan.
Menurut dia, langkah yang dilakukan menindaklanjuti informasi yang berkembang tersebut sebatas untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran perilaku, kode etik, maupun perundang-undangan yang dilakukan oleh aparat kejaksaan, baik dalam kedudukannya sebagai jaksa atau pegawai tata usaha kejaksaan.
"Siapapun oknum tersebut. Kiranya hal tersebut merupakan bagian dari tugas dan kewenangan dari Komisi Kejaksaan sebagaimana amanah yang tertuang di dalam Peraturan Presiden No.18 Tahun 2011," kata dia.
Menurut Ibnu Mazjah, hasil dari pertemuan tersebut, Komisi Kejaksaan telah mendapatkan informasi seputar penanganan dugaan korupsi dana hibah KONI Tahun Anggaran 2017 dari Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
"Hari Setiono juga memberikan sejumlah informasi penting lainnya kepada Komisi Kejaksaan yang pada intinya, menyatakan bahwa keterangan yang disampaikan oleh Miftahul Ulum tidak didukung oleh alat bukti yang kuat," tuturnya.
Selain itu, kepada Komisi Kejaksaan, Hari Setiono juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung Cq Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan proses penyidikan sejak 8 Mei 2019 lalu dengan telah dilakukannya pemeriksan terhadap 51 orang saksi.
"Penyidikannya pun hingga kini masih berjalan," ujarnya.