Pejabat Pajak Minta Uang Biaya Fashion Show Anak, Jaksa KPK: Direktorat Pajak Harus Bertindak
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menindaklanjuti fakta di persidangan kasus suap
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menindaklanjuti fakta di persidangan kasus suap persetujuan permohonan lebih bayar pajak (restitusi) yang diajukan PT Wahana Auto Ekamarga (WAE).
Di persidangan pada Senin (18/5/2020), saksi atas nama Muhammad Haniv (saat ini Widyiaiswara di Pusdiklat Pajak), ketika menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Pajak Ditjen Pajak Jakarta Khusus mengakui mengirim email meminta uang sponsorship fashion show untuk anaknya kepada terdakwa Yul Dirga, mantan Kepala Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) 3 DKI Jakarta.
Berdasarkan isi sadapan surat elektronik yang diperoleh JPU pada KPK tersebut terungkap Muhammad Haniv meminta uang sebesar Rp 150 juta kepada Dirga.
Baca: Jadwal Bundesliga Jerman Akhir Pekan Ini: Bayern Munchen & Borussia Dortmund dapat Lawan Enteng
Baca: Ari Puspita Sari Gugur Jokowi pun Berduka, Berikut Daftar 20 Perawat yang Meninggal Karena Covid-19
Baca: Penasaran dengan Julukan Tante Pemersatu Bangsa, Ernie Tanya Maknanya ke Gofar Hilman
"Adanya fakta tersebut, kami mendorong agar internal Direktorat Pajak kembali mengingatkan jajaran agar tidak menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi karena hal tersebut bertentangan dengan hukum," kata JPU pada KPK, Takdir, Selasa (19/5/2020).
Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Kementerian Keuangan menindaklanjuti fakta persidangan tersebut.
"Disamping itu, kami akan menindaklanjuti fakta persidangan tersebut dengan berkoordinasi lebih lanjut dengan Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Kementerian Keuangan," tambahnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus suap persetujuan permohonan lebih bayar pajak (restitusi) yang diajukan PT Wahana Auto Ekamarga (WAE).
Sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2020).
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap isi sadapan surat elektronik antara Kepala Kantor Wilayah DJP DKI, Muhammad Haniv dengan mantan Kepala Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) 3 DKI Jakarta, Yul Dirga.
Jaksa Takdir membacakan isi surat elektronik itu. Berdasarkan isi sadapan surat elektronik tersebut terungkap Muhammad Haniv meminta uang sebesar Rp 150 juta kepada Dirga untuk acara fashion show anaknya.
"Pak Yul anakku mau mengadakan fashion show tanggal 13 Desember, tolong carikan sponsorship ya, perusahaan yang kenal dekat saja. Di budget proposal itu ada nomor rekening BRI anak saya dan nomor hp saya, 2 atau 3 perusahaan, kalau bisa sejumlah Rp 150 juta ya," ujar jaksa Takdir pada saat membacakan surat elektronik itu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2020).
Haniv mengaku mengirim email itu kepada Yul Dirga. Haniv mengirim surat elektronik untuk meminta bantuan mencari sponsor acara fashion show anaknya. Dia menegaskan surat elektronik itu hanya dikirim ke Yul.
"Tujuannya hanya sponsorhsip. Email ini hanya ada kekurangan Rp 150 juta saat itu, ya saya kirim ke Pak Yul, kebanyakan budget fashion show hanya Rp 250 juta ini untuk sponsorship," kata Haniv.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.