Pejabat Pajak Minta Uang Biaya Fashion Show Anak, Jaksa KPK: Direktorat Pajak Harus Bertindak
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menindaklanjuti fakta di persidangan kasus suap
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta Direktorat Jenderal Pajak, Muhammad Haniv usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (10/1/2017). Muhammad Haniv diperiksa sebagai saksi untuk Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair terkait kasus suap yang melibatkan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Handang Soekarno. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Atas penerimaan suap dan gratifikasi, Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.