Pejabat Pajak Minta Uang Biaya Fashion Show Anak, Jaksa KPK: Direktorat Pajak Harus Bertindak
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menindaklanjuti fakta di persidangan kasus suap
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Haniv menyebut permintaan Rp 150 juta untuk sponsor fashion show tersebut tidak terwujud. Sebab, acara fashion show itu tidak menerima sponsor dari luar panitia.
Acara fashion show anak Haniv tetap diselenggarakan meskipun tidak mendapat dana Rp 150 juta dari Yul Dirga. Haniv mengaku uang kekurangan fashion show itu ditalangi menggunakan uang sendiri.
"Kalau sudah cukup dana, ini kurang Rp 150 juta tetapi ini batal. Jadi istilahnya tak ada yang mau, jadi batal tidak ada satu perusahaan dari PMA 3 jadi sponsorship fashion show anak saya. (Acara fashion show,-red) jadi, akhirnya (dana,-red) saya yang tanggulangi karena terjepit," kata dia.
Untuk perkara ini, Haniv pernah diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Pajak. Namun, perkara email Haniv tidak diperpanjang karena Haniv mengaku bingung email yang dimaksud Inspektorat Jenderal Pajak itu.
Untuk diketahui, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (KPP PMA Tiga) Yul Dirga didakwa menerima suap dan gratifikasi.
Upaya pemberian suap senilai USD 34,625 dan Rp 25 Juta itu diberikan oleh Darwin Maspolim, Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE), bersama-sama dengan Katherine Tan Foong Ching, Chief Financial Officer Wearnes Automotive PTE LTD, yang menjadi wajib pajak pada KPP PMA Tiga
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (19/2/2020).
"Padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata JPU pada KPK Takdir Suhan, membacakan surat dakwaan.
JPU pada KPK mengungkapkan Yul Dirga menerima suap bersama-sama dengan Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi, selaku Tim Pemeriksa Pajak pada KPP PMA Tiga Jakarta.
Upaya menerima suap itu di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (KPP PMA Tiga) Jalan TMP Kalibata Jakarta Selatan, di parkiran Mall Taman Anggrek Jalan Letjen S. Parman Jakarta Barat dan di Mall Kalibata City Square (Plaza Kalibata) Jalan Raya Kalibata Jakarta Selatan, pada waktu antara tanggal 18 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Juli 2018.
"(Suap,-red) diduga agar Terdakwa selaku Kepala KPP PMA Tiga Jakarta
menyetujui permohonan lebih bayar pajak (restitusi) yang diajukan oleh PT WAE
tahun pajak 2015 dan 2016," ujarnya.
Selain itu, Yul Dirga didakwa menerima gratifikasi yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah USD98,400 dan SGD49,000 dari para wajib pajak di wilayah KPP PMA Tiga Jakarta.
Upaya menerima gratifikasi itu berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yaitu berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Kepala KPP PMA Tiga Jakarta.
Perbuatan itu berlawanan dengan kewajiban Terdakwa sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Keuangan No.1/PM.3/2007 tentang Kode Etik Pegawai Direktorat
Jenderal Pajak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.