Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SETARA Institute Apresiasi Penunjukan KSAL dan KSAU di Tengah Pandemi Covid-19

Adapun KSAL Laksamana Siwi Sukma Adji dikabarkan akan digantikan oleh Laksamana Madya Yudo Margono.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in SETARA Institute Apresiasi Penunjukan KSAL dan KSAU di Tengah Pandemi Covid-19
TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI
Laksdya TNI Yudo Margono, S.E., M.M 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo dikabarkan akan melantik sosok pengganti Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) yang memasuki masa pensiun.

Adapun KSAL Laksamana Siwi Sukma Adji dikabarkan akan digantikan oleh Laksamana Madya Yudo Margono.




Sementara KSAU Marsekal Yuyu Sutisna akan digantikan oleh Marsekal Madya Fadjar Prasetyo.

Baca: Watford Konfirmasi 1 Pemain dan 2 Staff Terjangkit Virus Corona

Baca: Dana Subsidi Cair, Tunjangan Hari Raya untuk Arema FC Terjamin

Baca: Marga Latuconsina Ternyata Disandang Raja, Berkedudukan dan Memiliki Martabat yang Sangat Tinggi

Terkait hal itu, peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute Ikhsan Yosarie mengapresiasi penunjukkan kedua pucuk pimpinan AL dan AU tersebut di tengah pandemi Covid-19.

"Setelah beberapa waktu kebelakang perihal pergantian KSAL dan KSAL mendapat sorotan publik karena keduanya mulai memasuki masa pensiun, Presiden Jokowi akhirnya telah menentukan siapa penerus pucuk pimpinan di AL dan AU tersebut," ujar Ikhsan, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (20/5/2020).

"Saya pikir ini perlu diapresiasi. Karena ditengah fokus penanganan Covid-19, pergantian KSAL dan KSAU ini ternyata tidak terganggu, misalnya mengalami penundaan," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

Ikhsan sempat menyoroti perihal pergantian yang tak kunjung dilakukan meski Siwi dan Yuyu akan segera memasuki usia pensiun.

Rujukan aturan terkait usia pensiun tersebut dapat dilihat pada UU No.34 tahun 2004 tentang TNI dan PP No. 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.

"Pada Pasal 53 UU TNI dan Pasal 50 (1) PP tersebut, secara eksplisit disebutkan bahwa usia pensiun bagi perwira paling tinggi 58 tahun. Tidak ada pengecualian yang diatur. Sehingga, tentu menjadi pertanyaan kenapa pergantian belum dilakukan?" kata Ikhsan, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (14/5) lalu.

Di sisi lain, Ikhsan menilai terlambatnya pembahasan dan pergantian ini akan berimplikasi pada terganggunya regenerasi TNI dan efektivitas komando di matra terkait.

Dia mencontohkan dari matra lain yakni KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa saja saat ini berumur 56 tahun, yang mana artinya regenerasi tetap berlanjut.

Belum lagi, kata dia, masih ada pembahasan calon KSAL pengganti Siwi apakah nantinya tertib angkatan atau dengan pertimbangan lain.

"Semakin lama pergantian implikasi berikutnya tentu terkait efektivitas komando, mengingat persoalannya adalah pergantian pucuk pimpinan di matra," tandasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas