95 Travel Gelap Diamankan, Penumpang Rela Bayar Tarif 3 Kali Lipat Lebih Mahal Demi Bisa Mudik
Polda Metro Jaya mengagalkan 719 penumpang dari 95 unit kendaraan travel gelap yang akan mudik ke kampung halaman, Rabu (20/5/2020).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengagalkan 719 penumpang dari 95 unit kendaraan travel gelap yang akan mudik ke kampung halaman, Rabu (20/5/2020).
Kepada pihak kepolisian, para penumpang mengaku dibanderol tiket yang cukup mahal.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan para penumpang dibanderol tiket hingga tiga kali lipat dari harga normal.
Namun nominal itu tetap dibayarkan penumpang agar tetap bisa mudik ke kampung halaman.
"Untuk harga tiket yang ditawarkan cukup mahal di atas harga normal. Contohnya ke Brebes biayanya Rp 500 ribu padahal biasanya Rp 150 ribu atau ke Cilacap biayanya Rp 500 ribu padahal harga normalnya Rp 150 ribu," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/5/2020).
Baca: Pusarla V Sindhu Alami Kering Gelar & Prestasi, Sang Mantan Juara Nasional Angkat Bicara
Sambodo mengatakan mayoritas penumpang memesan tiket travel gelap tersebut dari media sosial.
Tak hanya itu, beberapa di antaranya mengetahui dari mulut ke mulut.
"Modus operandinya mereka ada yang menawarkan melalui media sosial dan ada yang dari mulut ke mulut," katanya.
Baca: KontraS Nilai Penegakan Hukum Tragedi Mei 1998 Alami Kemunduran
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali melakukan operasi terhadap travel gelap yang masih beroperasi membuka jasa pengantaran warga Jakarta, Depok, Bekasi dan Tangerang untuk mudik ke kampung halaman pada Rabu (20/5/2020) malam.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihak kepolisian menindak sebanyak 95 unit kendaraan travel gelap dalam operasi tersebut. Menariknya, penindakan itu didapatkan dalam kurun waktu 4 jam saja.
"Kami bersama jajaran Dinas perhubungan tadi malam melakukan operasi dengan sasaran travel gelap. Dalam waktu sekitar 4 jam saja. kami mulai sekitar jam 8 malam sampai jam 12 malam, kami berhasil mengamankan 95 unit kendaraan," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/5/2020).
Baca: Hari Ini Tercatat Ada 11.066 Orang Berstatus PDP dan 50.187 ODP di Indonesia
Dari 95 unit kendaraan yang diamankan polisi, 40 unit di antaranya merupakan minibus, 2 unit bus, dan 53 unit kendaraan pribadi. Mereka beroperasi dengan menggunakan plat hitam.
"Keseluruh kendaraan tersebut kita amankan dari jalan tol, arteri dan berbagai jalan tikus yang sudah kami mapping," ungkapnya.
Dari giat tersebut, Sambodo mengatakan pihak kepolisian berhasil mengagalkan setidaknya 719 penumpang yang hendak mudik. Sebaliknya, pengemudi travel gelap tersebut telah diperiksa oleh pihak kepolisian.
"Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 95 pengemudi travel gelap tersebut. dan telah berhasil mencegah penumpang yang akan mudik sebanyak 719 orang," pungkasnya.
Untuk para pengemudi, pihak kepolisian telah memberikan tindakan tilang dan dikenakan sanksi sebagaimana pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Dalam beleid pasal tersebut, pengendara dianggap tidak memiliki ijin menyelenggarakan trayek atau dalam trayek dengan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
"Setelah diberikan tilang, maka pengemudi dan penumpang dipersilahkan kembali ke terminal Pulo Gebang dengan cara diangkut dengan bus yang disiapkan oleh Ditjenhubdar," pungkasnya.