Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelibatan Ormas Islam di Sertifikasi Halal pada RUU Ciptaker Diapresiasi Ketua SAHI

Ahmad mengatakan keterlibatan lembaga Islam lain untuk ikut memeriksa halal dalam RUU Ciptaker merupakan sebuah bentuk kemajuan

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pelibatan Ormas Islam di Sertifikasi Halal pada RUU Ciptaker Diapresiasi Ketua SAHI
Tribun Batam/Alvin
Foto ilustrasi sertifikat halal dari MUI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukanlah satu-satunya lembaga yang memiliki otoritas untuk menerbitkan sertifikat.

Hal tersebut menjadi salah satu bahasan dari diskusi virtual bertajuk ‘’Kepentingan Publik dalam Omnibus Law: Ada di Mana’’ yang diselenggarakan Said Aqil Siradj Institut di Jakarta, Rabu (20/5/2020). 

Ketua Umum Silaturahmi Haji dan Umroh Indonesia (SAHI)) Abdul Khaliq Ahmad menyambut baik adanya ketentuan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) bahwa ormas Islam diberi kewenangan menerbitkan sertifikat halal yang sebelumnya kewenangan itu hanya milik Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca: Kemenag Perpanjang Layanan Online Sertifikasi Halal Hingga 29 Mei 2020

Ahmad mengatakan keterlibatan lembaga Islam lain untuk ikut memeriksa halal dalam RUU Ciptaker merupakan sebuah bentuk kemajuan karena dalam undang-undang sebelumnya peluang keterlibatan ormas Islam tertutup.

"Saya lihat ini suatu kemajuan karena dalam undang-undang sebelumnya peluang keterlibatan ormas Islam tertutup,” kata Abdul Khaliq Ahmad dalam seminar online tersebut.

Baca: Saat Menko Muhadjir Terheran Ada Kulkas yang Berlabel Halal

"Sebelumnya, kan, hanya MUI yang dilibatkan (sertifikasi halal). Dalam RUU Ciptaker, dibuka sphere lebih luas, mengundang ormas lain. Kita tahu, kompetensi ormas di luar MUI banyak yang memenuhi syarat," tambah dia.

Menurut dia, Kementerian Agama (Kemenag) harusnya sebagai regulator saja. Sementara itu, untuk mengeksekusi pelaksanaannya diserahkan kepada ormas Islam.

BERITA REKOMENDASI

“Soal pelaksanaan bisa diberikan kepada organiasi keagamaan yang dianggap memenuhi persyaratan," tutur Ahmad.

Dia menilai, kondisi ini akan memudahkan para pengusaha yang membutuhkan sertifikasi halal. Karena selama ini, ada jutaan UMKM yang membutuhkan legitimasi halal, tapi berpusat di MUI.

"Sertifikasi halal selama ini tidak mudah. MUI dalam 1 tahun menyelesaikan hanya sekitar 200 ribuan lebih. Padahal, sertifikasi jaminan produk halal yang dibutuhkan mencapai 64 juta. Karenanya, perlu dilibatkan ormas lain yang memiliki kompetensi, seperti NU dan Muhammadiyah, di luar MUI. Kemenag biar menjadi regulator saja," kata Ahmad.

Baca: Indonesia Diklaim Siap Jadi Mesin Ekonomi untuk Produk Halal Dunia

Ahmad menegaskan, memajukan produk halal harus menjadi komitmen bersama. Karena itu, peran ulama di luar MUI juga perlu dipastikan dalam pemeriksaan kehalalan sebuah produk.

"Saya kasih contoh, kehalalan produk yang berasal dari hewan dan dijual oleh pedagang kaki lima itu kan harus jelas. Kalau Kemenag yang mensertifikasi tidak mampu karena keterbatasan SDM, ini perlu diberikan ke Ormas," tambah Ahmad.


Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas