Legislator PPP Minta Kepolisian Tindaklanjuti Kasus Pungli THR Pejabat Kemendikbud
"Saya minta kepolisian, setelah kasus dilimpahkan oleh KPK, untuk menindaklanjuti OTT yang telah dilakukan KPK ini," imbuhnya.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Itjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diketahui melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan penyerahan uang dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendibud, Rabu (20/5) kemarin.
Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Illiza Sa’adudin Djamal menyayangkan dan meminta agar kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
"Saya menyayangkan adanya pungutan liar di kampus yang dananya digunakan untuk menyuap oknum pejabat di lingkungan Kemendikbud," ujar Illiza, ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (22/5/2020).
Baca: Rektor UNJ Terjaring OTT KPK, Kemendikbud Minta Pimpinan Perguruan Tinggi Jauhi KKN
"Saya minta kepolisian, setelah kasus dilimpahkan oleh KPK, untuk menindaklanjuti OTT yang telah dilakukan KPK ini," imbuhnya.
Baca: Rektor UNJ dan Pejabat Kemendikbud Ditangkap KPK, Ini Tanggapan Komisi X DPR
Anggota Komisi X DPR RI tersebut mengatakan seharusnya institusi perguruan tinggi bisa menjadi contoh dalam menjunjung nilai dan moral.
Apalagi, kata dia, UNJ merupakan salah satu perguruan tinggi yang banyak mencetak guru dan tenaga pendidik.
Illiza juga merasa sedih karena kasus tersebut terjadi di bulan suci Ramadhan. Bulan dimana umat islam seharusnya menjauhi maksiat dan meningkatkan amal ibadah.
"Sehingga jika kasus korupsi atau suap ini terbukti nantinya di pengadilan, saya minta oknum yang terlibat dihukum dengan hukuman yang setimpal," tandasnya.
Baca: Penjelasan KPK soal OTT: Pihak Rektor UNJ Diduga Serahkan Uang kepada Pejabat di Kemendikbud
Seperti diketahui, KPK bekerja sama dengan Itjen Kemendikbud melakukan kegiatan tangkap tangan pada Rabu (20/5/2020) pukul 11.00 WIB.
“Kegiatan berawal dengan adanya bantuan dan informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud,” ungkap Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto dalam keterangannya, Kamis (21/5/2020).
Selanjutnya, kata Karyoto, tim KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud menindaklanjuti informasi tersebut dan kemudian diamankan Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dolar AS dan Rp27.500.000.
Karyoto mengungkapkan Rektor UNJ Komarudin pada 13 Mei 2020 diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang tabungan hari raya (THR) masing-masing Rp5 juta melalui Dwi Achmad Noor.
“THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud,” kata dia.
Kemudian pada 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana.
Pada 20 Mei 2020, Dwi Achmad Noor membawa uang Rp37.000.000 ke kantor Kemendikbud, selanjutnya diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti sebesar Rp5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah sebesar Rp2,5 juta serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud) masing-masing sebesar Rp1 juta.
“Setelah itu Dwi Achmad Noor diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud,” kata Karyoto.
Selanjutnya KPK melakukan serangkaian permintaan keterangan terhadap 7 orang pada Kamis (21/5).
Mereka antara lain, Komarudin, Dwi Achmad Noor, Sofia Hartati (Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan), Tatik Supartiah, Diah Ismayanti, Dinar Suliya (Staf SDM Kemendikbud), dan Parjono.