Lelang Keperawanan, Sarah Keihl Bisa Dijerat UU ITE dan Pornografi? Ini Pendapat Praktisi Hukum
Video selebgram Sarah Keihl perihal lelang keperawanan senilai Rp2 miliar viral dan menuai berbagai tanggapan dari pihak.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Video selebgram Sarah Keihl perihal lelang keperawanan senilai Rp2 miliar viral dan menuai berbagai tanggapan dari pihak.
Salah satunya Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho yang menyatakan Sarah bisa dijerat dengan UU ITE dan UU Pornografi di salah satu media online.
Namun, praktisi hukum Ricky Vinando membantah pernyataan Prof Hibnu tersebut. Menurutnya Sarah tak bisa dijerat UU ITE ataupun UU Pornografi.
"Sarah Keihl tidak bisa dijerat UU ITE dan UU Pornografi. Dia tidak melanggar hukum ITE atau pornografi. Kalau sampai ditindak, itu dipaksakan karena Sarah Keihl tak lakukan tindak pidana pornografi ataupun ITE, ataupun dua UU itu sekaligus," tegasnya, ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (22/5/2020).
Baca: Gara-gara Anaknya Lelang Keperawanan hingga Dapat Kecaman, Orang Tua Sarah Kiehl Harus Terima Ini
Dari segi UU ITE, Ricky menilai perbuatan Sarah melelang keperawanan tak ada bedanya dengan gadis yang menjual diri melalui layanan aplikasi percakapan online.
Baca: Beri Dukungan pada Sarah Keihl, Ranty Maria Sebut Tak Bela Video Lelang Keperawanan: Aku Ikut Kecewa
Dalam kasus Sarah, sistem yang digunakan yakni lelang dimana yang berani ambil harga tertinggi adalah pemenang lelang. Sementara gadis yang menjual diri bedanya telah mematok harga.
Alumni Universitas Jayabaya tersebut menegaskan baik Sarah maupun gadis-gadis itu tak bisa dipidana, yang bisa dipidana menurutnya adalah hanyalah baru sebatas mucikari atau germo.
Baca: Potret Liburan Sarah Keihl, Selebgram dan Pengusaha Muda di Bidang Kuliner
"Kan sudah dibatalkan, jadi kalau sampai Sarah Keihl ditindak secara hukum, semua gadis yang menjual diri di aplikasi percakapan harus ditindak semuanya, karena itu fakta tak terbantahkan. Saya bukan membela Sarah, tapi bicara hukum materill saja. Karena tindakan Sarah Kiehl melelang itu hampir sama dengan perbuatan menjual diri di aplikasi percakapan online, dan menjual diri bukan tindak pidana," kata dia.
Sementara dari segi UU Pornografi, Prof Hibnu menyebut unggahan Sarah mengacu pada unsur Pasal 4 ayat (1) huruf e dengan alasan argumen yang bersangkutan menggambarkan alat kelamin.
Ricky pun membantah penyebutan keperawanan yang dikaitkan dengan alat kelamin melanggar UU Pornografi. Ricky beralasan apabila penyebutan alat kelamin adalah pelanggaran, maka yang berpotensi masuk jeruji besi akan meningkat drastis.
Dia mencontohkan website AloDokter yang juga menggunakan banyak istilah berhubungan dengan alat kelamin. Dalam website tersebut, banyak kata dan istilah yang lebih vulgar seperti oral seks, foreplay hingga orgasme.
"Prof Hibnu harus fair, jangan berteori lagi, lihat fakta materill saja. Jangan pernah berpikir itu AloDokter khusus dewasa, wajar, tak bisa itu, intinya sama-sama bicara berkaitan dengan alat kelamin," tegas Ricky.
"Kan jelas yang jadi masalah karena Sarah menyebut yang berkaitan dengan alat kelamin. Dan itu banyak di website, bisa ditelusuri di Google terutama pada AloDokter. Jadi kalau sampai Sarah ditindak ya polisi harus fair donk, tindak semua itu yang di AloDokter," tandasnya.