Belum Tetapkan Satupun Tersangka di Kasus Dugaan Suap Pejabat Kemendikbud, Ini Kata Polisi
Yusri mengatakan saat ini pihaknya mempelajari terlebih dahulu duduk perkara kasus suap yang dilimpahkan dari KPK.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya belum menetapkan satupun tersangka dalam kasus kasus suap tunjangan hari raya (THR) pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Hingga kini, tujuh orang yang diduga terlibat telah dipulangkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan alasan pihak kepolisian belum menetapkan satupun tersangka dalam kasus tersebut.
Baca: Polisi Pulangkan 7 Orang yang Terjaring OTT Kasus Suap THR Pejabat Kemendikbud
Baca: Polda Metro Jaya Masih Selidiki Kasus Suap THR Pejabat Kemendikbud
Hingga kini, polisi masih mendalami kontruksi peristiwa kasus tersebut.
"Ini lagi didalami konstruksi peristiwanya seperti apa, karena baru diserahkan (berkas perkara, Red)," kata Yusri kepada wartawan, Sabtu (23/5/2020).
Yusri mengatakan saat ini pihaknya mempelajari terlebih dahulu duduk perkara kasus suap yang dilimpahkan dari KPK.
Dia mengaku tidak bisa sembarangan menetapkan seorang sebagai tersangka.
"Saya pelajari dulu, ini ditangkap kenapa ini, masalahnya apa ini. Namanya dipelajari dulu. Belum langsung tersangka, orang masih penyelidikan masa tersangka," ungkapnya.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan pihaknya akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Termasuk ketujuh orang yan telah dipulangkan oleh pihak kepolisian.
"Apa tindak lanjut ke depan? Kita akan klarifikasi bukan memanggil paksa. Masa langsung tersangka, berarti udah penyidikan dong," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan tujuh orang pejabat Kemendikbud yang tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap tunjangan hari raya (THR).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ketujuh orang tersebut dipulangkan usai dijalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Namun demikian, status seluruh pelaku masih harus wajib lapor.
"Baru tadi malam kita selesai gelar perkara. Ketujuh orang itu sementara dipulangkan dengan status wajib lapor," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (23/5/2020).
Diketahui, ketujuh orang yang dipulangkan adalah Rektor Universitas Negeri Jakarta Komarudin, Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati, dan Analis Kepegawaian Biro SDM Kemdikbud Tatik Supartiah.
Selain itu, Karo SDM Kemdikbud Diah Ismayanti, Staf SDM Kemdikbud Dinar Suliya, dan Staf SDM Kemdikbud Parjono.
Menurut Yusri, seluruh pelaku hingga saat ini masih belum berstatus tersangka.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus suap tunjangan hari raya (THR) pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ke Polri.
Padahal, KPK sempat menangkap Kabag Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dwi Achmad Noor yang diduga telah menyerahkan uang THR kepada sejumlah pejabat Kemdikbud.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/5/2020) itu, KPK juga sempat menyita barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dolar AS dan Rp 27.500.000.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, pelimpahan kasus ini ke Polri lantaran KPK tak menemukan unsur penyelenggara negara yang menjadi kewenangannya.
Hal ini berdasarkan permintaan keterangan yang dilakukan KPK terhadap Dwi Achmad Noor dan sejumlah pihak terkait lainnya, termasuk Rektor UNJ Komarudin.
"Setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," kata Karyoto dalam keterangannya, Kamis (21/5/2020).
Karyoto menuturkan, kasus ini bermula saat Rektor UNJ, Komarudin meminta sejumlah dekan fakultas dan lembaga penelitian di lingkungan UNJ mengumpulkan uang masing-masing Rp 5 juta melalui Dwi.
Uang itu rencananya diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan sejumlah staf SDM di Kemendikbud sebagai uang THR.
Pada Selasa (19/5/2020), terkumpul uang sebesar Rp 55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana.
Keesokan harinya, atau sehari sebelum ditangkap, Dwi sempat menyerahkan uang 'THR' sejumlah Rp 5 juta kepada Karo SDM Kemendikbud, Rp 2,5 juta kepada Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud, serta Parjono dan Tuti selaku staf SDM Kemendikbud masing-masing sebesar Rp1 juta.
"Setelah itu Dwi Achmad Noor diamankan KPK dan Itjen Kemendikbud," kata Karyoto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.