Soal New Normal, Pakar Epidemiologi Sebut Indonesia Belum dapat Penuhi Seluruh Kriteria dari WHO
Pakar Epidemiologi Tri Yunis Miko Wahyono menilai saat Indonesia belum dapat memenuhi semua kriteria menuju tranisisi new normal yang dikeluarkan WHO
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono menilai saat Indonesia belum dapat memenuhi semua kriteria menuju tranisisi new normal yang dikeluarkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Seperti diketahui saat ini pemerintah tengah mempersiapkan skenario terkait tatanan normal baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19.
Hal ini menyusul wacana akan dibukanya kembali aktivitas sosial dan ekonomi di beberapa titik.
Adapun pernyataan Miko ini disampaikan dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi yang dkutip dari YouTube Apa Kabar Indonesia tvOne, Rabu (27/5/2020).
Sebelumnya Miko menuturkan bahwa WHO telah meminta negara dapat memenuhi enam kriteria untuk dapat memasuki new normal sebelum vaksin Covid-19 ditemukan.
"Dalam new normal WHO itu menuturkan ada enam kriteria," ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan terkait kriteria-kriteria yang dimaksud tersebut.
Pertama yakni pemerintah harus dapat membuktikan tidak ada penambahan kasus baru Covid-19.
"Pandemi Covid-19 nya sudah terkendali. Ini punya arti kalau sudah mutlak terkendali berarti kasus barunya nol."
"Namun kalau terkendali relatif maka patokannya adalah jumlah kasus minimal yang ditentukan kemudian ini mendekat atau stabil dalam satu atau dua minggu."
"Dan pastinya jumlah minimal itu bisa diisolasi kasusnya dan juga kontaknya," jelas Miko.
Baca: Dokter Ini Sebut New Normal Diperlukan sebab Covid-19 Tak Bisa Hilang
Baca: Menuju New Normal, Ini Protokol Kesehatan yang Perlu Diperhatikan Pengemudi Ojol
Kriteria kedua yakni berjalannya fungsi deteksi dan isolasi.
"Dalam artian adanya kasus positif, baik di rumah maupun rumah sakit dapat diisolasi dengan baik."
"Nah di Indonesia ini kebanyakan kasus diisolasi di rumah, jadi masih dalam pertanyaan."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.