Ujang Komaruddin: Pemerintah dan DPR Korbankan Rakyat Demi Pilkada
Penetapan Pilkada pada 9 Desember merupakan waktu yang sangat dipaksakan, karena masih di tengah pandemi Covid-19.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan DPR kembali menyepakati jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak, tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Pengamat politik dari Al-Azhar Indonesia, Ujang Komaruddin mengatakan, penetapan Pilkada pada 9 Desember merupakan waktu yang sangat dipaksakan, karena masih di tengah pandemi Covid-19.
"Itu jelas membahayakan rakyat. Rakyat selalu jadi objek penderita, jadi sasaran empuk untuk dikorbankan oleh pihak manapun," papar Ujang saat dihubungi Tribunnews.com, Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Baca: CEO RB Leipzig Enggan Lepas Timo Werner dengan Harga Murah
Baca: Jadwal TVRI Belajar dari Rumah Jumat, 29 Mei 2020, Berikut 6 Link Live Streamingnya
Baca: Perut Begah, Leher Tegang Usai Makanan Berlemak Saat Lebaran? Redakan dengan Cara Ini
Menurut Ujang, dipaksakannya Pilkada disaat jumlah kasus Covid-19 di Indonesia masih tinggi, menjadi pilihan pahit bagi rakyat karena virus dapat saja menyerangnya saat pencoblosan nanti.
"Pilkada di tengah pandemi akan berdampak banyaknya rakyat yang terinfeksi Covid-19. Kasihan rakyat, menderita di tengah-tengah kepungan Covid-19," ucap Ujang.
Diketahui, Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan KPU menyepakati penyelenggaraan Pilkada Serentak tetap digelar pada 9 Desember 2020.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja virtual antara Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Ketua KPU Arief Budiman, Rabu (27/5/2020).
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan pemilihan Desember 2020 merupakan opsi pertama dari tiga opsi yang ada, yakni Desember 2020, Maret 2021, dan September 2021.
"Berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh KPU RI, langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian oleh pemerintah, termasuk saran, usulan, dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Surat Ketua Gugus Tugas Nomor: B 196/KA GUGAS/PD.01.02/05/2020 Tanggal 27 Mei 2020, maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri RI dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020," kata Doli
Komisi II DPR RI juga menyetujui tahapan Pilkada Serentak 2020 dimulai pada 15 Juni mendatang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.