Sekolah Dibuka Lagi pada Tahun Ajaran Baru di Masa Pandemi Covid-19 Bikin Orangtua Galau
Di dunia maya juga muncul petisi penolakan dari orangtua murid mengenai dimulainya tahun ajaran baru pada tanggal 13 Juli 2020 mendatang
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah menetapkan
dimulainya tahun ajaran baru 2020/2021.
Dalam kalender pendidikan 13 Juli 2020 menjadi awal mula kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Baca: Sekolah Akan Kembali Buka, Ruben Onsu Ragu dan Deg-degan, Takut Anaknya Terinfeksi Virus Corona
Resah dan buncah menghinggapi para orangtua murid.
Sebagian besar dari mereka tidak setuju apabila anaknya sekolah saat pandemi virus corona atau covid-19 belum benar-benar selesai dengan sempurna.
"Kebayang enggak, anak-anak itu kan enggak betah lama-lama pakai masker, faceshield, pasti dilepas-lepas di sekolah. Belum lagi pemahaman gurunya," ujar salah satu orangtua murid bernama Anita yang anaknya bersekolah di Serang, Banten, Kamis(28/5/2020).
Hal serupa juga disuarakan Atika, orangtua murid yang anaknya bersekolah di sebuah sekolah swasta ternama di Jakarta.
Menurutnya ia saat ini masih tidak habis pikir apabila nanti anaknya bersekolah kembali.
"Galau parah ini, anak-anak masih pada bocah-bocah," ujar Atika.
Di dunia maya juga muncul petisi penolakan dari orangtua murid mengenai dimulainya tahun ajaran baru pada tanggal 13 Juli 2020 mendatang.
Situs Change.org muncul petisi yang menolak hal tersebut.
Pantauan Tribun, petisi tersebut sudah ditandatangani 30.540 orang dan terus bertambah dengan cepat.
Petisi tersebut ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana menegaskan tanggal 13 Juli 2020 adalah permulaan Tahun Pelajaran Baru, bukan pembukaan ruang-ruang kelas untuk kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka.
Pembukaan sekolah akan dilakukan usai situasi dan kondisi Jakarta dinyatakan dalam level aman dari wabah virus corona.
Pembukaan ruang kelas untuk giat KBM akan memperhatikan protokol kesehatan.
"Pelaksanaan kegiatan pembelajaran pada permulaan tahun pelajaran baru tersebut bukan merupakan pembukaan kembali sekolah. Pembukaan Sekolah akan dilakukan setelah situasi dan kondisi dinyatakan aman dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Nahdiana.
Dijelaskan Nahdiana, Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 467 tahun 2020 tentang kalender
Pendidikan tahun pelajaran 2020/2021, adalah sebagai dasar dan pedoman penyelenggaraan di setiap
jenjang pendidikan dalam kurun waktu satu tahun ke depan.
Permulaan Tahun Pelajaran Baru, dimulai tanggal 13 Juli 2020 dan berakhir pada 25 Juni 2021.
Maksud dari permulaan Tahun Pelajaran Baru itu yakni dimulainya kegiatan belajar di awal semester.
Artinya belajar mengajar kemungkinan tetap dilakukan jarak jauh dan bukan pada ruang-ruang kelas di gedung sekolah.
"Iya, di poin tiga cukup jelas," ucapnya.
Namun, perubahan awal tahun ajaran baru 2020/2021 tersebut bisa diubah jika Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan mengeluarkan kebijakan, berkaitan dengan kondisi pandemi virus corona yang saat ini belum tuntas.
"Perubahan Awal Tahun Pelajaran Baru dapat dilakukan apabila ada kebijakan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengingat kondisi pandemi Covid-19 belum berakhir," tutur Nahdiana.
Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim menyarankan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar tahun ajaran baru sekolah digeser menjadi bulan Januari 2020.
Ramli mengatakan saat ini banyak ketidakpastian di dunia pendidikan sehingga tahun ajaran baru sebaiknya
digeser hingga awal tahun depan.
"Dalam kondisi ketidakpastian ini, tak banyak yang bisa dilakukan karena terjadi ketidakpastian dalam perencanaan dan kinerja dunia pendidikan kita. Ketidakpastian inilah yang memicu IGI menuntut Kemdikbud agar memberikan kepastian agar tahun ajaran baru digeser ke bulan Januari," ujar Ramli.
Ramli mengatakan dengan menggeser tahun ajaran, Kemendikbud dapat membenahi kualitas guru dalam menjalankan pembelajaran jarak jauh.
Menurutnya, masih banyak guru belum menguasai teknologi untuk pembelajaran jarak jauh.
"Dengan menggeser tahun ajaran baru, Kemdikbud bisa fokus meningkatkan kompetensi guru selama enam bulan agar di bulan Januari sudah bisa menyelenggarakan PJJ berkualitas dan menyenangkan jika ternyata Covid-19 belum tuntas," ucap Ramli.
Selain itu, Ramli mengatakan menggeser tahun ajaran baru dapat menghindarkan siswa dan orangtua dari stres berkepanjangan.
Selanjutnya, menggeser tahun ajaran baru juga dapat menghindarkan siswa dari penularan Covid-19.
Dia menyarankan agar Kemendikbud tidak memaksakan pembelajaran secara langsung.
"Jika pun protokol kesehatan dijalankan sekolah, sebesar apa kemampuan sekolah mengontrol siswa ketika sudah berada diluar ruang kelas?" kata Ramli.
Dirinya juga mengatakan bahwa RRI dan TVRI tidak mampu menggantikan guru.
Menurutnya, mengandalkan RRI dan TVRI berarti memaksa siswa menjalani satu semester belajar dalam kerugian.
Selain itu, dirinya menilai portal layanan pendidikan juga tidak mampu menggantikan guru.
Baca: Ganjar Cek Kesiapan New Normal di Sekolah, Yunarto: Gak Ada Alasan untuk Membuka Ini Terburu-buru
Menurutnya, portal pendidikan ini hanya disiapkan untuk menghadapi ujian atau seleksi tertentu, bukan memenuhi
capaian kurikulum.
"Enam bulan ini bisa digunakan untuk mendorong lahirnya ide-ide baru atau kreativitas-kreativitas baru dari anak didik. Hal ini perlu difasilitasi oleh pemerintah terutama Kemdikbud," pungkas Ramli.
Siswa Baru
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan terhadap penyelenggaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 di sejumlah daerah.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan Provinsi Jawa Barat adalah daerah yang paling siap
melaksanakan PPDB secara daring.
Baca: Kemendikbud Minta Sekolah yang Tidak Gelar PPDB Secara Daring Perhatikan Protokol Kesehatan
"Dari pantauan KPAI, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sudah melakukan berbagai persiapan PPDB," ujar Retno.
Retno mengungkapkan persiapan yang telah dilakukan oleh Jawa Barat diantaranya adalah menyiapkan buku manual aplikasi sekolah yang sistematis, menyiapkan paparan juknis PPDB, serta sosialisasi kepada Kepala Cabang Dinas (KCB) Pendidikan se-Jawa Barat.
"Semua dilakukan secara daring, termasuk kepada para orangtua siswa calon pendaftar," ucap Retno.
Selain itu, Retno mengungkapkan bahwa Jawa Barat juga menyiapkan pengaduan PPDB untuk membantu para pendaftar.
Sementara itu, dari hasil pengawasan KPAI di beberapa daerah terungkap beberapa provinsi banyak yang belum mengeluarkan surat edaran dan petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaaan PPDB di masa pandemi virus corona ini.
Hingga 20 Mei 2020, KPAI baru mendapatkan surat edaran juknis PPDB dari Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, dan Sumatera Utara.
Namun, yang baru ditandatangani hanya Jawa Barat dan DKI Jakarta.
Sementara NTB dan Sumatera Utara, KPAI baru mendapatkan dalam bentuk draft pada Jumat (15/5/2020).
Sedangkan Bengkulu, baru tahap Dinas Pendidikannya meminta daya tampung sekolah.
"Kalau juknis saja masih draft apalagi belum dibuat, lalu kapan sosialisasi ke pihak sekolah, masyarakat atau ke para orangtua calon peserta didik baru," pungkas Retno.
Terpisah, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan kepada pemerintah khusunya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mempertimbangkan secara matang wacana pembukaan sekolah untuk kegiatan belajar mengajar para siswa.
Pria yang akrab disapa Bamsoet itu meminta Kemendikbud untuk memperhatikan sarana dan prasarana sekolah terlebih dahulu sebelum mengaktifkan kembali kegiatan belajar dan mengajar.
"Harus disesuaikan dengan kondisi untuk menghadapi kemungkinan penyebaran Covid-19, minimal setiap sekolah sudah siap menjalankan protokol kesehatan sebelum membuka sekolah atau pada kondisi pandemi Covid-19 benar-benar dianggap sudah bersih," kata Bamsoet.
Selain itu, pemerintah juga harus melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan para pakar epidemiologi sebelum membuat kebijakan membuka sekolah pada tahun ajaran yang akan dimulai pada bulan Juli 2020 mendatang.
Mengingat keselamatan siswa menjadi pertimbangan utama dan agar tidak menjadi kluster baru penyebaran virus Covid-19.
Bamsoet juga meminta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kemendikbud perlu mengacu dari negara lain yang sudah membuka sekolah saat kasus Covid-19 di negaranya ketika reda/sudah tidak ada kasus, namun justru memunculkan kluster baru Covid-19 dari kalangan guru dan siswa.
"Hal ini perlu untuk menjadi pertimbangan dalam membuat kebijakan," ujar Bamsoet.
Baca: MUI: Kawasan Zona Hijau Wajib Salat Jumat di Masjid
Yang terpenting, lanjut Bamsoet, sebelum mulai membuka kegiatan belajar-mengajar di sekolah, pemerintah harus melakukan sosialisasi serta simulasi penerapan protokol kesehatan di lingkungan sekolah.
"Sehingga dapat meminimalisir potensi penularan virus Covid-19 di kalangan guru maupun siswa," pungkas Bamsoet. (Tribun Network/dan/fah/mam/wly)