Perhatian, Ojol dan Ojek Pangkalan Belum Boleh Angkut Penumpang
Ada banyak hal yang diatur dalam Kepmendagri itu. Salah satunya protokol transportasi publik.
Editor: Choirul Arifin
"Jika memungkinkan dan tersedia, pengujian cepat penumpang yang datang dan berangkat," tulis peraturan itu.
Keputusan Mendagri bernomor 440-830 tahun 2020 secara garis besar mengatur
tentang pedoman bagi pemerintah daerah yang ingin menerapkan new normal di tengah
pandemi virus corona. Ada banyak hal yang diatur di sana.
Dalam menentukan pemetaan epidemologis, Tito membagi daerah dalam tiga kategori,
yaitu hijau, kuning, dan merah.
Status zona diukur dari grafik kasus positif, jumlah ODP/PDP, jumlah kematian, dan tingkat penularan langsung ke petugas kesehatan selama 14 hari terakhir.
Daerah yang mendapat skor 60-75 sesuai Kepmendagri itu, menyandang status zona merah. Peraih skor 80-95 menjadi zona kuning.
Sementara zona hijau adalah daerah yang meraih skor sempurna 100.
Kemudian kemampuan daerah dalam penanganan kesehatan masyarakat diukur dari
ketersediaan pelindung komunitas masyarakat, ketersediaan pelindung tenaga medis,
sarana dan prasarana medis lainnya, serta perlengkapan pasca-meninggal.
Suatu daerah dinilai memiliki respons tinggi jika meraih skor 850-1.000. Peraih skor 500-
850 menyandang status respons sedang. Sementara daerah yang mengumpulkan skor kurang dari 500 dicap sebagai daerah yang punya respons rendah.
Indikator ketiga adalah kemampuan pemda menelusuri kontak pasien, ODP, dan PDP
corona.
Empat kriteria yang disyaratkan adalah identifikasi orang yang memiliki kontak
dekat dengan orang terindikasi corona, data orang terinfeksi corona, pengujian terhadap
orang yang memiliki kontak dengan corona, dan penerapan serta pengawasan social
distancing.
Daerah dianggap punya kemampuan tinggi menghadapi corona jika meraih skor 400.
Peraih skor 300-375 dimasukkan dalam kategori respons sedang. Sementara sisanya
dianggap memiliki respons rendah.
"Pemerintah daerah harus melakukan evaluasi epidemologis ini secara rutin, minimal 14 (empat belas) hari sekali, untuk menentukan penerapan masyarakat produktif dan aman Covid-19," tulis kepmendagri.(tribun network/lrs/dod)