Perusahaan Diminta Bikin SOP Pencegahan Corona, Kesehatan Karyawan Wajib Dipantau
Setiap perusahaan harus membuat aturan yang sesuai dengan rutinitas serta jenis sektor usaha yang dilakukan demi mencegah penyebaran virus corona.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga, Kementerian Kesehatan, Kartini Rustandi meminta masing-masing perusahaan membuat prosedur standar atau SOP untuk pencegahan corona di tempat kerja.
SOP tersebut harus berpedoman pada Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri, dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi yang diterbitkan Kemenkes.
"Satu hal panduan yang dibuat Kemenkes ini harus diimplementasikan di tempat kerja. Masing-masing tempat kerja harus menyusun SOP atau protokol yang lebih membumi lagi sesuai dengan kondisi tempat kerja," ujar Kartini di Kantor BNPB, Jakarta, Jumat (29/5/2020).
Menurut Kartini, setiap perusahaan harus membuat aturan yang sesuai dengan rutinitas serta jenis sektor usaha yang dilakukan demi mencegah penyebaran virus corona antar karyawan.
Setia perusahaan juga harus melihat besar kecil risiko penularan di tempat kerja.
"Untuk menetapkan ini harus mempertimbangkan dengan baik, jenis pekerjaan yang di tempat kerja itu," ucap Kartini.
Baca: Polemik R-Perpres Pelibatan TNI, Leading Sector Penegakan Hukum adalah Polri, Bukan TNI
Selain itu, perusahaan yang memiliki pelanggan juga harus mempertimbangkan SOP untuk pencegahan corona. Serta berdasarkan pertimbangan pembagian jumlah shift kerja.
"Harus dilihat serta risiko kesehatan pekerjanya. Ada shift pagi, siang, malam atau juga yang pekerjaannya usianya masih muda atau tidak. Ini mempunyai risiko kesehatan yang berbeda," kata Kartini.
Perusahaan juga harus memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat. Kartini meminta perusahaan rutin melakukan pengawasan terhadap lingkungan tempat kerja.
Pantau Karyawan
Kartini Rustandi mengatakan, perusahaan harus rutin mengawasi kondisi kesehatan karyawannya yang bekerja langsung dari kantor. Pemantauan tersebut dilakukan untuk mencegah penularan virus corona antar karyawan.
Baca: Remaja di Lampung Unggah Foto Syur Pacarnya yang Masih Berusia 13 Tahun Hanya Gara-gara Cekcok
"Perusahaan harus melakukan pemantauan kesehatan tempat pekerjaan secara proaktif dan rutin. Apakah dia melihat ada yang demam atau flu atau adakah yang sering nggak masuk," ujar Kartini di Kantor BNPB, Jakarta, Jumat (29/5/2020).
Menurut Kartini, sebaiknya perusahaan memiliki pengawas yang khusus memantau kondisi kesehatan karyawannya.
"Paling tidak di perkantoran, misalnya di perkantoran pemerintah ada di bagian kepegawaian dan bagian umum yang harus mempersiapkan ini," ucap Kartini.