Teror Diskusi UGM, Komnas HAM: Jika Dibiarkan Berpotensi Ancam Kebebasan Sipil dan Akademik
Beka menegaskan cara-cara tersebut tidak dibenarkan dalam negara yang menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
Dia mengatakan intimidasi yang dialami oleh Prof Ni'matul Huda berupa intimidasi verbal.
"Kedua, bentuk-bentuknya kan keliatan bahwa, Prof Ni'ma difitnah kaitannya dengan tujuan makar. Itu bentuk intimidasi. Isu-isu itu reda ketika panitia dan Prof Ni'ma sepakat untuk tidak melanjutkan (diskusi)," ungkapnya.
Terkait hal tersebut, upaya yang dilakukan oleh sivitas akademika UII yakni melalui upaya hukum dan menyikapi secara akademik.
Fakultas Hukum UII dan UII sudah sepakat membentuk dua tim.
Tim yang pertama adalah Tim Hukum yang dilakuan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (LKBH FH UII) dan tim menyikapi secara akademik.
"Yang pertama adalah upaya hukum, penuntasan terhadap upaya hukum, yang kedua adalah sikap akademik. Upaya hukum ini proses hukum yang akan kita lakukan. Dan itu akan ditangani LKBH FH UII," tuturnya.