Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu New Normal? Berikut Panduan New Normal di Tempat Kerja Sesuai Protokol Kemenkes

Kementerian Kesehatan pada Sabtu (23/5/2020) telah mengeluarkan Panduan New Normal, sebagai langkah pencegahan Covid-19, berikut panduannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Apa Itu New Normal? Berikut Panduan New Normal di Tempat Kerja Sesuai Protokol Kemenkes
Freepik
Ilustrasi virus corona - Apa Itu New Normal? Berikut Panduannya Sesuai dengan Protokol Kementerian Kesehatan di Tempat Kerja 

DilansirKeputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020, berikut panduan New Normal di Indonesia:

Ilustrasi bekerja di kantor.
Ilustrasi bekerja di kantor. (Pexels.com)

Selama PSBB bagi Tempat Kerja

a. Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan Covid-19

1) Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID19 di wilayahnya.

(Secara berkala dapat diakses di https://infeksiemerging.kemkes.go.id. dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat).

2) Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.

3) Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.

Berita Rekomendasi

4) Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.

5) Pengaturan bekerja dari rumah (work from home).

Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.

Pengunjung yang hendak masuk ke dalam areal Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh untuk mencegah penyebaran Virus Corona, Rabu (18/3/2020). Pemeriksaan di pintu depan dilakukan oleh Petugas Satpol PP Kota Pekanbaru yang langsung memeriksa suhu tubuh dengan Termometer inframerah. Mereka yang suhunya di bawah 37 derajat celcius bisa langsung memasuki MPP Pekanbaru. Namun yang suhunya di atas 37 derajat celcius harus menunggu beberapa menit untuk dilakukan pengukuran suhu tubuh ulang. Saat suhu tubuhnya normal maka akan diperkenankan masuk dan mengakses layanan. Sedangkan yang suhu tubuhnya tinggi akan diperiksa oleh tim medis dan diarahkan ke klinik di Mal Pelayanan Publik Pekanbaru. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY)
Pengunjung yang hendak masuk ke dalam areal Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh untuk mencegah penyebaran Virus Corona, Rabu (18/3/2020). (TRIBUN PEKANBARU/Theo Rizky)

b. Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung:

1) Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.

2) Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.

Baca: Persiapan Menpora Terkait Olahraga Indonesia di Era New Normal

Baca: Sektor Perikanan Didorong Adaptasi Teknologi di Fase New Normal

3) Untuk pekerja shift :

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas