Apa Itu New Normal? Berikut Panduan New Normal di Tempat Kerja Sesuai Protokol Kemenkes
Kementerian Kesehatan pada Sabtu (23/5/2020) telah mengeluarkan Panduan New Normal, sebagai langkah pencegahan Covid-19, berikut panduannya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
- Menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll)
c) Physical Distancing dalam semua aktivitas kerja.
Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll).
Baca: Donna Agnesia Yakin Masyarakat Indonesia Mampu Beradaptasi dengan New Normal
Baca: Minta Driver Ojol Tak Perlu Resah, Igun: Polemik Larangan Ojol Saat New Normal Telah Diselesaikan
d) Mengampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja sebagai berikut:
Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS)
Mendorong pekerja mencuci tangan saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.
Etika batuk
Membudayakan etika batuk (tutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam).
Jika menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, buang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya.
Olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman, dan anjuran berjemur matahari saat jam istirahat.
Makan makanan dengan gizi seimbang
Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat sholat, alat makan, dan lain lain.
c. Sosialisasi dan Edukasi pekerja mengenai Covid-19
1) Edukasi dilakukan secara intensif kepada seluruh pekerja dan keluarga agar memberikan pemahaman yang benar terkait masalah pandemi Covid-19, sehingga pekerja mendapatkan pengetahuan untuk secara mandiri melakukan tindakan preventif dan promotif guna mencegah penularan penyakit, serta mengurangi kecemasan berlebihan akibat informasi tidak benar.
2) Materi edukasi yang dapat diberikan:
a) Penyebab COVID-19 dan cara pencegahannya
b) Mengenali gejala awal penyakit dan tindakan yang harus dilakukan saat gejala timbul.
c) Praktek PHBS seperti praktek mencuci tangan yang benar, etika batuk
d) Alur pelaporan dan pemeriksaan bila didapatkan kecurigaan
e) Metode edukasi yang dapat dilakukan: pemasangan banner, pamphlet, majalah dinding, dll di area strategis yang mudah dilihat setiap pekerja seperti di pintu masuk, area makan/kantin, area istirahat, tangga serta media audio & video yang disiarkan secara berulang. SMS/WhatsApp ke semua pekerja secara berkala untuk mengingatkan.
f) Materi edukasi dapat diakses pada www.covid19.go.id.
Pandemi ini tidak akan selesai dengan cepat, maka sejak sekarang, kita harus menciptakan situasi ‘New Normal’ sebagai bentuk pencegahannya.
(Tribunnewscom/Oktaviani Wahyu Widayanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.