Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Sosok Istri Bekas Sekretaris MA Nurhadi yang Ikut Diamankan KPK

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, Tin ikut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa sebagai saksi.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ini Sosok Istri Bekas Sekretaris MA Nurhadi yang Ikut Diamankan KPK
istimewa/Tribun Jakarta
Nurhadi dan Tin Zuraida. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nurhadi mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) jadi trending setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Nurhadi, KPK juga mengamankan sosok sang istri, Tin Zuraida.

Tin Zuraida diketahui turut diamankan saat penangkapan KPK semalam.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, Tin ikut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa sebagai saksi.

"Istri ikut dibawa karena yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan sebagai saksi berulang kali, tapi tidak pernah dipenuhi," kata Nawawi kepada Kompas.com, Selasa (2/6/2020).

Baca: Nurul Ghufron Bantah Buron KPK Nurhadi Dijaga Anggota Polri Selama Bersembunyi

Berdasarkan catatan Kompas.com, Tin sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK, yakni pada 11 dan 24 Februari 2020.

Begitu juga dengan anak Nurhadi dan Tin, Rizqi Aulia Rahmi, yang sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK.

Namun, Rizqi tak ikut dibawa untuk diperiksa.

Baca: Komisi III DPR: Penangkapan Nurhadi Pintu Pemberantasan Mafia Peradilan

Berita Rekomendasi

"Kita lihat perkembangan penyidikannya," kata Nawawi.

Jabatan terakhir Nurhadi adalah Sekretaris Mahkamah Agung (MA), sedangkan istrinya, Tin Zuraida, masih terdaftar sebagai staf ahli bidang politik dan hukum di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi. 

Baca: KPK: Mereka yang Bantu Sembunyikan Nurhadi akan Diproses Hukum

Dalam website menpan.go.id yang dikutip TribunJakarta pada Selasa (2/6/2020), istri Nurhadi yaitu Tin Zuraida. Saat ini, ia menjadi staf ahli Kemenpan RB bidang bidang politik dan hukum yang mulai mejabat sejak 2017.

Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.

Pengangkatan Tin menjadi petinggi di Kemenpan dinilai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur sudah sesuai dengan prosedur. Ia juga menyebut proses seleksi dilakukan terbuka.


"Secara terbuka. Semua instansi kami undang untuk mengikutinya. Ada puluhan, dua puluh lebih mungkin," kata Asman di Hotel Bidakara.

Menurut Asman, selain Tin yang menjadi staf ahli bidang politik dan hukum, pihaknya menerima dua staf ahli lain, yaitu di bidang budaya kerja dan ekonomi daerah. Khusus untuk Tin, pelantikannya ditunda selama satu tahun karena adanya pemberitaan terkait Tin terlibat dalam kasus dugaan korupsi.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas