Kasus Gagal Bayar Investasi di Indonesia Akibat Lemahnya Pengawasan
Apa yang dilakukan KSP Indo Surya dan perusahaan lainnya yang bermasalah merupakan itikad bisnis yang tidak baik
Editor: Eko Sutriyanto
"OJK harus tegas, kalau memang perusahaan-perusahaan itu bermasalah, namun masih ada peluang membayar hutangnya, silahkan ajukan PKPU (restrukturisasi). Atau kalau memang tidak mampu bayar dan perusahaan sudah macet, segera dipailitkan.
Kalau hanya digantung saja dan membiarkan perusahaan dengan nasabah berhadapan lalu aset perusahaan habis, maka nasabah akan sangat dirugikan.
"Sebab berdasarkan UU yang berwenang mengajukan pailit terhadap perusahaan-perusahaan dibawah OJK, ya hanya OJK," terangnya.
Otto menegaskan, mengenai bagaimana kondisi riil perusahaan, pemerintah dan OJK lah yang tahu pasti. Karenanya, harus ada itikad baik dari pemerintah dan OJK agar masalah ini bisa segera diselesaikan.
Klarifikasi OJK
Sementara itu, sehubungan dengan pemberitaan ini, OJK memberikan klarifikasi.
Sesuai UU OJK Nomer 21 tahun 2011 dan memperhatikan UU Lembaga Keuangan Mikro dam UU Koperasi maka OJK tidak memberikan izin dan mengawasi KSP Indosurya.
"Atas masalah ini OJK telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi UMKM dan satuan tugas Waspada Invertasi sesuai kewenangan masing-masing pihak untuk menindaklanjuti," kata Juru bicara OJK, Sekar Putih Djarot dalam keterangan tertulis.
Ditegaskan, KSP Indosurya juga tidak memiliki hubungan formal hukum dengan Grup Indosurya.
Grup Indosurya merupakan konglomerasi keuangan yang diawasi OJK yang terdiri dari Indosurya Inti Finance sebagai entititas utama, Indosurya Bersinar Sekuritas, Indosurya Asset Management (IAM).
Kemudian asuransi jiwa Indosurya Sukses (AJIS), BPR Indosurya Daya Sukses (BPRIDS), BPR Indosurya Prima Persada dan BPR Andalan Daerah.
"OJK telah meneliti bahwa tidak ada kantor cabang Grup Indosurya yang digunakan bersama dengan KSP Indosurya Cipta," tegas Sekar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.