Ketua Komisi VIII Protes Tak Dilibatkan Pembatalan Haji, Menag Sebut Sudah Koordinasi dengan DPR
Ketua Komisi VIII DPR protes karena pihaknya merasa tak dilibatkan dengan keputusan pembatalan ibadah haji, di sisi lain Menag klaim sudah koordinasi.
Penulis: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi membatalkan pemberangkatan ibadah haji pada tahun ini.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi lewat siaran pers, Selasa (2/6/2020).
"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah pada tahun 2020/1441 H," ujar Menag seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI nomor 494/2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaran Ibadah Haji 2020/1441 H.
Pembatalan pemberangkatan jemaah haji terkait masih adanya wabah Covid-19.
Menurut Menag, keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji telah melalui kajian yang mendalam.
• Pembatalan Ibadah Haji 2020 Berlaku untuk Semua Warga Negara Indonesia Tanpa Terkecuali
• REAKSI Jamaah Haji Kota Malang Setelah Menag Umumkan Haji 2020 Batal: Antara Bersyukur & Rasa Berat
• PENYEBAB Ibadah Haji 2020 Indonesia Batal, Menag Fachrul Razi: Keputusan Pahit Demi Kemaslahatan
Mengenai hal ini, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto melayangkan protesnya pada Menteri Agama.
Menurutnya, keputusan pemerintah untuk membatalkan pemberangkatan haji harus melalui kesepakatan bersama dengan DPR.
Hal tersebut, lanjutnya, merupakan hasil kesimpulan rapat kerja terakhir antara Komisi VIII dengan Kementerian Agama (Kemenag).
"Waktu rapat kerja yang lalu ada keputusan bersama kalau haji ini batal atau tidak batal dan hal-hal lainnya harus diputuskan bersama DPR," kata Yandri ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (2/6/2020).