Cara dan Dokumen yang Diperlukan Calon Jemaah Haji 2020 untuk Tarik Kembali Setoran Pelunasan
Berikut cara dan beberapa dokumen yang diperlukan bagi para calon jemaah haji tahun keberangkatan 1441H/2020 yang ingin menarik setoran pelunasan.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Malvyandie Haryadi
6. BPS langsung mentransfer dana setoran pelunasan ke rekening calon jemaah haji
7. BPS mengkonfirmasi sudah melaksanakan transfer pengembalian dana di aplikasi SISKOHAT
Baca: Kemenag Jelaskan Pengelolaan Dana Setoran Pelunasan Jemaah Haji 2020
Baca: Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan: Dana Haji Bukan Untuk Intervensi Pasar
Tahapan tersebut akan berlangsung kurang lebih selama sembilan hari.
Muhajirin menjelaskan, tahapan pertama di kantor Kemenag kabupaten dan kota selama dua hari.
Kemudian di Ditjen PHU selama tiga hari dan BPKH dua hari.
Setelah itu proses transfer dari BPS akan memakan waktu selama dua hari.
"Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari," terang Muhajirin dikutip dari Kemenag.go.id.
"Dua hari di Kankemenag Kab/Kota, tiga hari di Ditjen PHU, dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)."
"Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah," tambahnya.
Tercatat sebanyak 198.765 jemaah haji reguler telah melakukan pelunasan Bipih 2020 ini.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)