Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dianggap Berisiko, Anak di Bawah 5 Tahun Dilarang Naik KRL Mulai 8 Juni Mendatang

Anak di bawah lima tahun dianggap tidak memiliki kepentingan mendesak untuk keluar rumah dan menggunakan transportasi umum

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: haerahr
zoom-in Dianggap Berisiko, Anak di Bawah 5 Tahun Dilarang Naik KRL Mulai 8 Juni Mendatang
KOMPAS.COM/RATIH WINANTI RAHAYU
Ilustrasi KRL. Anak berumur kurang dari lima tahun dilarang menggunakan KRL mulai 8 Juni 2020. Selain itu, ada juga pembatasan yang diberikan kepada para lansia. 

TRIBUNNEWSWIKI.COM - PT Kereta Commuter Indonesia melarang anak berusia di bawah lima tahun (balita) untuk menaiki KRL mulai  8 Juni 2020 mendatang.

Setidaknya, ada dua hal yang menjadi pertimbangan dalam mengeluarkan kebijakan ini.

Pertama, menurut Vice President Corporate Communications PT KCI Anne Purba, balita di bawah 5 tahun dinilai berisiko dalam penularan Covid-19.

Kedua, mereka dianggap tidak memiliki kepentingan mendesak untuk keluar dari rumah dan menggunakan transportasi umum.

"Aturan tambahan yang akan diterapkan mulai 8 Juni 2020, adalah larangan sementara bagi anak-anak di bawah usia lima tahun (balita) untuk naik KRL," ujar Anne dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6/2020).

Meski demikian, bila ada kepentingan yang sangat mendesak bagi balita untuk naik KRL seperti hendak mendapat perawatan medis rutin di rumah sakit, orangtua dapat berkomunikasi kepada petugas di stasiun.

"Mengingat adanya potensi kepadatan pengguna KRL pada jam sibuk, maka bagi lansia hanya diizinkan untuk naik KRL pada pukul 10:00 hingga 14:00 WIB,” kata Anne. Petugas PT KCI juga mulai menggunakan pelindung wajah atau face shield untuk mencegah penularan Covid-19.

Baca: 6 Penumpang Positif Covid-19, Pemda Bogor, Depok dan Bekasi Minta Operasional KRL Dihentikan

Baca: Pengecekan Suhu di KRL Area Stasiun Bogor Dilonggarkan Gara-gara Calon Penumpang Ricuh

Para penumpang Kereta Rel Listrik (KRL)
Para penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) (Tribun Jakarta)
Berita Rekomendasi

Nantinya, seluruh petugas di stasiun maupun kereta akan menggunakan pelindung wajah.

Anne menyampaikan, selain aturan tersebut, protokol yang selama ini diterapkan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) juga masih diberlakukan.

BACA SELENGKAPNYA --->

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas